KPRI Loano, Purworejo Kaget Ditagih Tunggakan Pajak yang Terlalu Tinggi

Jumat 06-12-2019,03:22 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO - Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Lancar Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo yang memiliki unit usaha pertokoan kaget mendapatkan tagihan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purworejo. Hal itu terjadi karena besarannya cukup besar dan tunggakan pajak itu sebenarnya menjadi beban dari kepengurusan lama. Guna meminta kejelasan dan keringanan atas tagihan tersebut, perwakilan KPRI pun mendatangi KPP Pratama Purworejo, Kamis (5/12). Audiensi dipimpin langsung Ketua Dekopinda Purworejo Imam Abu Yusuf didampingi pengurus serta beberapa pengurus KPRI di Kabupaten Purworejo. \"Kalau yang hanya bergerak di simpan pinjam tidak terlalu besar pajak yang dibebankan. Tapi untuk yang punya unit usaha toko, pajaknya sangat tinggi. Surat pemberitahuan pajak yang dibayar itu di tahun 2016,\" kata Imam. Baca juga DPRD Purworejo Pelototi Jadwal Proyek Infrastruktur, Ingatkan Agar Selesai Tepat Waktu Menurutnya, dalam dunia koperasi pergantian pengurus menjadi hal biasa. Setiap tahun memang selalu ada rapat anggota tahunan (RAT) sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus. Praktis perjalanan koperasi dalam satu tahun itu sudah usai setelah ada RAT. \"Tapi ini ada tagihan pajak di tahun 2016, yang ditagih ke pengurus baru. Padahal itu seharusnya jadi beban pengurus lama. Terus bagaimana, kalau seperti ini sebenarnya tidak adil,\" ungkapnya. Imam menilai pengenaan pajak bagi koperasi memberatkan. Jika hal itu tetap akan terjadi, tidak menutup kemungkinan KPRI akan membubarkan diri. Mereka akan lebih cocok berdiri dalam lembaga paguyuban. \"Koperasi itu digerakkan oleh anggota. Katakan mereka itu membeli dalam jumlah besar dan untuk dibeli lagi oleh anggotanya, kalau seperti ini caranya mending ya jadi paguyuban saja,\" tandasnya. Pihaknya berharap ada kebijakan dari KPP Pratama untuk dapat menghapuskan pajak yang dibebankan kepada koperasi yang sudah selesai kepengurusannya. Dan untuk selanjutnya ada sosialisasi yang lebih mendalam terhadap anggota Dekopinda mengenai pemberlakuan pajak tersebut. Pengurus KPRI Lancar Kecamatan Loano, Waris Susanto menyebut koperasinya mendapatkan tagihan pajak tahun 2016 senilai Rp32 juta. Padahal pada tahun tersebut, koperasinya sudah membayar pajak yang ada. \"SHU sudah dibagikan yang totalnya sampai Rp35 juta. Ini tagihannya Rp32 juta, sama saja SHU yang dibagikan hanya Rp3 juta,\" kata Waris. Sementara itu, Kepala KPP Pratama Purworejo, Yoepidha Laksmijarta Soemantri, mengungkapkan bahwa pihaknya hanya menerapkan aturan yang sudah ada. Mengenai pengampunan atau penghapusan pajak, tetap tidak dapat dilakukan. \"Tapi ada langkah yang bisa ditempuh yakni melakukan pengajuan keberatan terhadap pajak yang ada,\" kata Yoepidha. Selain itu masih ada opsi lain, yakni mengajukan pengurangan atas sanksi. (top)

Tags :
Kategori :

Terkait