KPU Kota Magelang Bakal Gelar Debat Publik Paslon 3 Kali

Selasa 29-09-2020,02:04 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang melaksanakan rapat koordinasi pembahasan kesepakatan pembatasan dana kampanye, mekanisme debat publik serta penyampaian alat peraga kampanye dan bahan kampanye kepada Pasangan Calon peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang Tahun 2020 di ruang rapat KPU Kota Magelang, Sabtu (26/9). Rapat yang melibatkan pasangan calon, tim kampanye, perwakilan gabungan partai pengusul dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Dalam rakor dibahas batasan maksimal dana kampanye yang telah disepakati besarannya dan mekanisme debat publik yang direncanakan 3 kali pada Oktober dan November 2020 Baca Juga Dana Kampanye Maksimal Rp6 Miliar, KPU Kota Magelang Minta Paslon Tak Berlebihan saat Kampanye Rakor diakhiri dengan penyerahan alat peraga kampanye dan bahan kampanye secara simbolis yang diwakili oleh tim kampanye masing-masing pasangan calon.\"Ada beberapa poin yang bakal dijalankan KPU terkait tahapan kampanye sesuai PKPU Nomor 6 tahun 2020. Diantaranya, tahapan kampanye dilakukan setelah penetapan calon. Setiap calon harus menyampaikan materi visi dan misi rencana jangka panjang supaya masyarakat tahu, dan mekanisme kampanye bakal menggunakan media masa, alat peraga, termasuk juga debat publik, dan yang lainnya,\" kata Ketua KPU Kota Magelang, Basmar Perianto Amron. “Semua tahapan yang bakal kita laksanakan nanti tetap mengacu pada aturan. Termasuk rapat atau pertemuan calon dengan masyarakat harus mengikuti protap kesehatan. Misalnya, pertemuan di salah satu ruangan yang memiliki kapasitas 100 orang. Karena masih terjadi pandemi Covid, maka kapasitas ruangan 100 orang itu hanya bisa di isi 50 orang atau 50 persen dari jumlah kapasitas. Termasuk pemasangan alat peraga kampanye yang bakal dipasang di lokasi milik perseorangan, harus ada izin dari pemiliknya. Jika tidak ada izin, jelasi jelas menyalahi aturan. Ini salah satu contoh kecilnya saja, supaya pada saat pelaksanaan tahapan kampanye tidak ada masalah. Itu sebabnya, kita laksanakan rapat koordinasi dengan melibatkan semua elemen,” jelasnya. Adapun tahapan kampanye bagi pasangan calon sesuai aturannya, yaitu selama 71 hari. Waktu yang cukup lama itu, dan sangat cukup bagi pasangan calon untuk mencari simpatisan atau dukungan dari masyarakat. “Sedangkan masa kampanye itu sendiri berakhir hingga masa tenang yaitu tanggal 26 September – 5 Desember. Pada saat masa tenang itu, semua alat peraga kampanye harus sudah dibongkar. Tidak ada satupun alat peraga kampanye yang terpasang di lokasi fasilitas umum,” terangnya. (hen)

Tags :
Kategori :

Terkait