KPU Wonosobo Sosialisasikan Pembentukan Badan Ad Hoc

Selasa 14-01-2020,02:45 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonosobo menggelar Sosialisasi Keputusan KPU Kabupaten Wonosobo tentang pembentukan Badan Ad Hoc pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo tahun 2020 di Hotel Dafam Wonosobo, Senin (13/1). Ketua KPU Asma\\\' Khozin menyebut, pada sosialisasi ke dua terkait kesiapan Pilkada Wonosobo 2020 itu pihaknya menyebut persiapan menuju pemilu mendatang sudah semakin matang. “Diawali dengan sosialisasi terkait pencalonan dan dilanjutkan dengan pembentukan badan Ad Hoc maka dengan tig poin utama kita akan siap menggelar pemilu. Tiga poin itu adalah ketersediaan anggaran yang sudah disiapkan dan tinggal realisasi, dilanjutkan rekrutmen badan penyelenggara tanggal yang akan diumumkan pada tanggal 15 Januari mendatang untuk PPK dan Maret sudah bekerja di wilayah masing-masing, dan untuk poin terakhir adalah regulasi yang secara prinsip sudah selesai,” terangnya. Baca Juga Wagub Jateng Sebut PGOT, Masalah Sosial yang Tak Kunjung Selesai Agenda terdekat dihelat Selasa (14/1) untuk Launching Pilkada di Gedung Korpri dan akan dihadiri dari perwakilan KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Pusat. Sementara itu dikatakan Asma’, bahwa hasil sosialisasi itu akan ada tindak lanjut berupa persyaratan rekrutmen seperti surat keterangan sehat maupun terkait izin para peserta dari ASN. “Maka untuk sosialisasi ini kami libatkan dari pihak lintas dinas seperti Disdukcapil, Badan Kepegawaian, Dinas Kesehatan untuk kaitannya dengan persyaratan peserta badan Ad Hoc. Untuk seleksi per kecamatan akan diambil 10 orang yang nantinya akan dipilih 5 orang anggota PPK per kecamatan. Poin pentingnya ialah usia harus 17 tahun,” katanya. Seluruh badan ad hoc dari seluruh lapisan, nantinya akan melibatkan sedikitnya 16.180 personel di 15 kecamatan dengan PPK sejumlah 75 orang dan untuk perekrutan PPS dilakukan pada Maret mendatang. Para pembicara sosialisasi berasal dari berbagai unsur, di antaranya dari perwakilan Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Tono Prihartono, dari KPU Dian Kartika Wulandari, dan dari Bawaslu Nasir Salasa. Baca Juga Keraton Agung Sejagat Hebohkan Masyarakat Purworejo, Akui Kekuasaannya di Seluruh Dunia Dian menjelaskan, pedoman teknis tata kerja KPU kabupaten serta pembentukan dan tata kerja  panitia pemilihan kecamatan, PPS, dan kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam pemilihan bupati dan wabup. Dian menjelaskan tugas wewenang dan kewajiban PPK yang salah satu intinya ialah membantu KPU Kabupaten beserta semua tahapan. PPK juga  ditekankan untuk wajib tindaklanjuti temuan dan laporan. “Kami juga menjelaskan periodesasi sebagai penyelenggara karena ini sangat penting terutama bagi mereka yang pernah menjabat sebelumnya,” katanya. (win)

Tags :
Kategori :

Terkait