MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Penolakan keras disampaikan DPR atas pelonggaran izin investasi industri minuman keras (Miras). Seperti tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak mengatakan, berkembangnya industri Miras hingga ke daerah-daerah, baik industri kecil maupun besar menjadi ancaman bagi bangsa, terutama generasi masa depan. “Ini apa-apaan? Kita memang butuh investasi, tapi jangan asal investasi sehingga membahayakan masa depan bangsa ini,” tegas Amin. Anggota Badan Legislasi DPR RI itu pun mengungkapkan sejumlah fakta yang menyebutkan bahayanya alkohol bagi kehidupan sosial, ekonomi, maupun kesehatan manusia. Amin mengatakan, paling tidak 58 persen kriminalitas di Indonesia disebabkan konsumsi minuman keras. “Selain itu, merujuk data Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang mencatat, lebih dari 3,5 juta kematian pada 2018 akibat minuman beralkohol. Sedangkan data Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) mengungkapkan, ada 14,4 juta anak muda Indonesia dari sekitar 63 juta anak muda mengonsumsi minuman beralkohol,” papar Amin Studi Genam juga, katanya mengungkapkan remaja lebih cenderung gampang membunuh maupun melakukan aksi kriminalitas lainnya karena pengaruh minuman beralkohol. “Mabes Polri mengungkapkan dalam tiga tahun terakhir, sebanyak 225 kasus tindak pidana yang terjadi karena dipicu minuman beralkohol yang dikonsumsi pelaku di Indonesia. Di Sulawesi Utara, Polri menyebut 70 persen kriminalitas dipengaruhi oleh Miras,” urainya. Yang lebih memprihatinkan, lanjutnya, merujuk hasil Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 2017, umur mulai minum alkohol pada usia 15-19 tahun pada pria sebesar 70 persen dan wanita 58 persen. Amin pun meminta presiden jangan hanya memikirkan faktor ekonomi, namun abai dengan keselamatan masa depan bangsa ini. Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengaku sangat prihatin dan mengkritisi keputusan Presiden Joko Widodo yang membuka keran investasi untuk industri minuman keras mengandung alkohol. HNW sapaan akrabnya, mengatakan bahwa dibukanya investasi untuk Miras beralkohol ini tidak mempertimbangkan dengan serius bahaya dan dampak negatif miras yan sudah terjadi di masyarakat. Lebih lanjut, HNW mengatakan bahwa pembukaan investasi untuk industri miras itu berpotensi membuat produksi miras semakin melimpah banyak dan peredarannya semakin masif di lapangan. Dalam Lampiran III Perpres No. 10 Tahun 2021, memang disebutkan bahwa investasi miras mengandung alkohol dan investasi minuman alkohol berupa anggur dapat dilakukan di berbagai daerah, seperti Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua. Namun, bila dibaca secara menyeluruh, terutama poin b, Perpres tersebut juga membolehkan di daerah lain berdasarkan ketetapan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan usulan gubernur daerah yang bersangkutan. “Jadi bila kita baca seksama, pembukaan investasi untuk industri miras ini bisa dilakukan di banyak daerah di Indonesia, bukan hanya daerah-daerah yang definitif disebutkan itu. Ini aturan yang tricky juga,” ujarnya. HNW menilai Presiden Jokowi hanya untuk kepentingan investasi dan ekonomi telah mengabaikan realita bahaya sosial dan keamanan terkait miras serta banyaknya korban-korban yang berjatuhan, serta keresahan Rakyat dan Pemerintah Daerah terkait bahaya miras ini. Sebagai contoh, beberapa provinsi yang disebutkan secara spesifik dalam Perpres sebagai diperbolehkan untuk invesatasi miras, malah mengalami masalah terhadap peredaran miras. (khf/fin)
Kritik Investasi Miras
Sabtu 27-02-2021,03:17 WIB
Editor : ME
Kategori :