MAGELANGEKSPRES.COM, JAKARTA - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang hacker yang menguras rekening milik orang lain sebanyak Rp 1,77 miliar. Pembololan dilakukan menggunakan kartu ATM. Dia berinisia CP. Pria asal Bojonegoro, Jawa Timur berusia 45 tahun ini membobol rekening orang lain menggunakan kartu ATM Giro. Pria yang tinggal di Jalan Patih Jelantik 47, Br Pakraman, Kelurahan Beng, Gianyar, Bali ini ditangkap pada Selasa (25/7) dini hari, di wilayah Majalengka, Jawa Barat. \"Tersangka kita tangkap setelah mendapatkan informasi adanya tindak pidana Ilegal akses yang dilakukannya, dimana diketahui juga merupakan nasabah Bank BUMN tersebut dengan gunakan ATM Giro,\" kata Kasubdit 1 Ditipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustomi saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (2/8). Dani mengungkapkan, aksi tersangka berinisial CP ini terlacak di data milik Bank BUMN. CP melakukan ilegal akses pada 17 Maret 2019, pukul 17.12 wib. Aksinya itu, kata Dani, dengan cara mengeksplorasi mesin-mesin ATM, guna mencari mesin ATM yang dapat diekspoitasi menggunakan ATM Giro miliknya. \"Jadi, saat itu hasil mengeksplorasi mesin-mesin ATM, tersangka CP menemukan mesin ATM Mandirilink Merah Putih (ATM Jaringan LINK) yang berhasil di eksploitasi. Kemudian, dia pun langsung melancarkan aksinya,\" jelas Dani. \"Aksi ilegal akses ini dilakukan di ATM Mandirilink Merah Putih (ATM Jaringan LINK) yang ada di Indomaret di Jalan Kota Blater No.59, Jember, Jawa Timur, jauh dari tempat tinggalnya,\" sambungnya. Berdasarkan pengakuan tersangka, Dani menuturkan, untuk bisa melakukan transaksi ilegal itu, dia menggunakan kartu ATM Giro miliknya yang sudah dimodifikasi. ATM pun saldonya kosong. Namun, dengan saldo yang kosong dia bisa melakukan transaksi melebihi saldo miliknya. \"Seharusnya, kalau ATM itu kosong transaksi akan tertolak tapi transaksi tersangka bisa diterima dieksplorasi olehnya. Bahkan, dilakukan secara berulang kali dalam waktu yang berdekatan, hingga mendapatkan keuntungan sebesar satu miliar lebih, tepatnya Rp 1.753.500.000,\" terang Dani. Kepada Penyidik, tersangka mengaku nekat melakukan kejahatan ilegal akses karena kebutuhan ekonomi, dan untuk modal usaha menjadi distributor alat pembersih rumah tangga. \"Motifnya karena kebutuhan ekonomi. Untuk berapa kali aksinya masih didalami,\" ucapnya. Dani menambahkan, pihaknya dalam penangkapan tersangka ini berhasil mengamankan sejumlah barang bukti tangan, seperti 4 unit HP, 2 buah Laptop, 2 buah buku tabungan rekening Bank BCA, 2 buah buku tabungan Bank BRI, dan 1 buah ATM Bank Mandiri. Kemudian, lanjut Dani, ada juga 1 buah ATM Bank BCA, 3 buah ATM Bank BRI, 1 buah ATM Bank BRI, satu bundle bukti transfer, 4buah CPU, monitor dan keybord dan satu bundel pembukuan milik perusahaan PT KALIMAS BINTANG PRATAMA. \"Kami juga berhasil menyita, uang tunai sejumlah Rp 5.506.000, 3 buah cincin emas, 1 buah kalung emas, 1 buah gelang emas, 4 unit mobil, 1 unit motor, 1 buah jam tangan merk Hegner yang diduga merupakan barang-barang dari hasil kejahatannya,\" ungkapnya. Di tempat yang sama, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menyampaikan, atas perbuatannya itu maka tersangka bakal dijerat Pasal 46 jo pasal 30 dan/atau Pasal 49 jo Pasal 33 UU nomor 19 th 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Selain itu, kata Asep, dijerat juga dengan Pasal 362 kuhp dan/atau Pasal 82 dan 85 uu no 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau Pasal 3,4,5 dan 10 uu no 8 tahun 2010 tentang tidak pidana pencucian uang jo pasal 64 KUHP. \"Atas jeratan pasal itu, maka tersangka bakal diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun, dan/atau denda paling banyak sebesar Rp 10 miliar. Kini, guna penyelidikan lebih lanjut kasus ini masih ditangani dan didalami lagi tim Dittipidsiber Bareskrim \" ujar Asep. (Mhf/gw/fin)
Kuras Rekening Rp1.7 M Lewat ATM
Sabtu 03-08-2019,02:13 WIB
Editor : ME
Kategori :