MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) melakukan penjajakan pertukaran data hakim dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Disinyalir, pertukaran data tersebut juga berkaitan dengan proses seleksi calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung yang akan digelar oleh KY. ”Ya ini teknis pertukaran data, kami akan terlebih dahulu mengajukan surat ke KPK untuk permohonan memperoleh data yang dibutuhkan. Nantinya, KPK akan memberikan analisis terkait data yang dimaksud sesuai dengan permintaan KY,” terang Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus saat menyambangi KPK, Jumat (3/7). Pertemuan antara Jayus dengan pimpinan KPK berlangsung tertutup. Hanya sekitar 2,5 jam. Dalam keterangannya Jayus membenarkan, pertukaran data tersebut juga berkaitan dengan proses seleksi calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung yang akan digelar oleh KY. ”Kita akan melakukan seleksi hakim ad hoc di Mahkamah Agung, baik Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) maupun PHI (Pengadilan Hubungan Industrial). Tentunya sebagaimana biasa kita memperoleh data juga dari KPK. Nah ini dalam rangka menjalin komunikasi itu,” ungkapnya. Disingung soal vonis hakim terhadap Novel Baswedan, Jayus menegaskan KY tidak bisa mengintervensi vonis hakim, selama putusan itu berdasarkan fakta hukum di persidangan. ”Lho selama proses itu sesuai dengan fakta dan fakta hukum di persidangan, KY tentunya mempersilahkan kepada para hakim memutus sesuai dengan fakta hukum di persidangan, KY atau siapapun tidak bisa intervensi,” terangnya. Meski demikian, pihaknya terus memantau jalannya persidangan tersebut. Dia juga menyebut bahwa KY telah menerima laporan dari masyarakat yang berisi permohonan untuk dilakukan pemantauan terhadap persidangan yang mengundang perhatian publik itu. Jika nantinya ditemukan pelanggaran kode etik oleh hakim dalam persidangan, Jayus menegaskan akan memproses hal tersebut. ”Kalau tidak ada pelanggaran etik kita nyatakan tidak terbukti, kalau ada pelanggaran kode etik kita nyatakan terbukti,” kata dia. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) akan membacakan vonis terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis pada Kamis, 16 Juli 2020 pukul 10.00 WIB. Alasan JPU Kejari Jakut menuntut 1 tahun terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Hakim menilai para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel dan hanya akan memberikan pelajaran kepada Novel dengan menyiramkan asam sulfat ke badan namun di luar dugaan mengenai mata Novel. Keduanya dinilai terbukti melakukan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terpisah, Anggota Komisi Yudisial Farid Wajdi menambahkan pada Mei 2020, KY menunda proses seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung yang diperkirakan hingga enam bulan ke depan karena wabah Covid-19. Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial itu menuturkan penundaan seleksi tetap mempertimbangkan kebijakan pemerintah serta situasi pandemi hingga memungkinkan dilakukan seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung. ”Setelah melakukan koordinasi informal antara Komisi Yudisial dan DPR serta Mahkamah Agung, ada kesepakatan dimungkinkan melakukan penundaan proses seleksi selama enam bulan ke depan,” terang Farid Wajdi. (ful/fin)
KY-KPK Tukar Data Hakim
Sabtu 04-07-2020,03:37 WIB
Editor : ME
Kategori :