MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO – Beredarnya Surat Edaran Bupati Nomor 443.2/182/2020 tentang Pemberlakuan Jam Malam Tahap V di Masa Pandemi Covid-19 telah berlaku dan efektif selama hampir sepekan terakhir. Namun surat tersebut ternyata belum sepenuhnya ditaati. Hal itu diketahui dari pantauan langsung Tim Gabungan Penegakan Protokol Kesehatan dari Satuan Tugas Covid 19 yang menyisir sejumlah tempat usaha di kawasan kota, pada Senin (14/9) malam. Dari operasi yang dimulai pada pukul 21.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB tersebut, masih ditemui sejumlah 69 tempat usaha yang melanggar aturan jam malam. “Sesuai SE Bupati Nomor 443.2/182/2020 maka unit usaha yang masih buka di atas jam 21.00 WIB kami minta untuk menutup secara sukarela, demi menghindari potensi penyebaran COVID-19 di Kabupaten Wonosobo,” terang Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP, Hermawan Animoro, ketika dihubungi Selasa (15/9). Tim yang terdiri dari unsur Satpol PP, TNI-Polri Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Wonosobo tersebut, menurut Hermawan masih mengedepankan upaya sosialisasi dan edukasi terkait SE baru tentang jam malam, yang ditujukan untuk menekan laju penyebaran COVID 19. Sasaran dari operasi tersebut masih di seputar pemilik usaha pertokoan, warung kuliner, kafe, restoran sampai tempat hiburan malam. Mereka yang belum paham dengan adanya SE Jam Malam, diakui Hermawan cukup banyak, namun begitu diberikan pemahaman dan edukasi langsung menyatakan siap untuk menaatinya. Selanjutnya, kepada para pengusaha kuliner, petugas dari tim gabungan menurut Hermawan juga menyampaikan imbauan agar mereka lebih memprioritaskan layanan untuk dibawa pulang ke rumah, daripada melayani pembeli yang makan di tempat. Jam malam tersebut, tidak hanya ditujukan bagi para pelaku usaha saja, melainkan warga masyarakat umum yang biasa beraktifitas di luar rumah pada malam hari. “Warga masyarakat umum juga mesti menaati SE ini, yaitu tidak lagi beraktifitas di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB. Hal ini kami sampaikan demi menghindari munculnya keramaian dengan jarak yang tidak terjaga sehingga lebih baik apabila setiap penjual makanan mengedepankan layanan untuk dibawa pulang,” tandasnya. (win)
Langgar Jam Malam, Puluhan Pemilik Usaha Diminta Taat
Rabu 16-09-2020,02:18 WIB
Editor : ME
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 13-10-2026,08:57 WIB
Atlet Jateng Siap Buru Emas di Pesonas II 2026, Modal Juara Umum Jadi Bekal
Selasa 13-10-2026,13:45 WIB
Belum Dibuka Resmi, Wahana Gondola Ketep Pass Magelang Sudah Diserbu Ratusan Wisatawan
Selasa 13-10-2026,13:35 WIB
Geliat Koperasi Merah Putih di Jateng: 8.523 Terbentuk, Siap Jadi Nadi Baru Ekonomi Desa
Selasa 13-10-2026,14:07 WIB
Setor Rp25 Juta Sekarang, Antrean Berangkat Haji di Magelang Capai 26 Tahun
Selasa 13-10-2026,13:39 WIB
Cari Bibit Nasional, Ratusan Peserta Ikuti MTQ dan MQK di Kabupaten Magelang
Terkini
Selasa 13-10-2026,17:30 WIB
Siswi SMPN 4 Magelang Kanaya Shafa Borong 4 Emas Cabang Selam di Kejurprov Pekalongan 2026
Selasa 13-10-2026,17:13 WIB
Tolak Konser Andrea Bocelli di Borobudur, Ormas Islam Jateng-DIY Beri Deadline TWC 2x24 Jam
Selasa 13-10-2026,16:32 WIB
Perkuat Regenerasi Petani, 6.000 Pemuda Pekalongan Disiapkan Jadi Petani Muda
Selasa 13-10-2026,16:30 WIB
Padukan Edukasi dan Rekreasi, SMPN 13 Magelang Gelar Study Tour Kebudayaan dan IPTEK bagi Siswa Kelas 8
Selasa 13-10-2026,16:20 WIB