Langgar Jam Malam, Puluhan Pemilik Usaha Diminta Taat

Rabu 16-09-2020,02:18 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO – Beredarnya Surat Edaran Bupati Nomor 443.2/182/2020 tentang Pemberlakuan Jam Malam Tahap V di Masa Pandemi Covid-19 telah berlaku dan efektif selama hampir sepekan terakhir. Namun surat tersebut ternyata belum sepenuhnya ditaati. Hal itu diketahui dari pantauan langsung Tim Gabungan Penegakan Protokol Kesehatan dari Satuan Tugas Covid 19 yang menyisir sejumlah tempat usaha di kawasan kota, pada Senin (14/9) malam. Dari operasi yang dimulai pada pukul 21.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB tersebut, masih ditemui sejumlah 69 tempat usaha yang melanggar aturan jam malam. “Sesuai SE Bupati Nomor 443.2/182/2020 maka unit usaha yang masih buka di atas jam 21.00 WIB kami minta untuk menutup secara sukarela, demi menghindari potensi penyebaran COVID-19 di Kabupaten Wonosobo,” terang Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum  Satpol PP, Hermawan Animoro, ketika dihubungi Selasa (15/9). Tim yang terdiri dari unsur Satpol PP, TNI-Polri Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Wonosobo tersebut, menurut Hermawan masih mengedepankan upaya sosialisasi dan edukasi terkait SE baru tentang jam malam, yang ditujukan untuk menekan laju penyebaran COVID 19. Sasaran dari operasi tersebut masih di seputar pemilik usaha pertokoan, warung kuliner, kafe, restoran sampai tempat hiburan malam. Mereka yang belum paham dengan adanya SE Jam Malam, diakui Hermawan cukup banyak, namun begitu diberikan pemahaman dan edukasi langsung menyatakan siap untuk menaatinya. Selanjutnya, kepada para pengusaha kuliner, petugas dari tim gabungan menurut Hermawan juga menyampaikan imbauan agar mereka lebih memprioritaskan layanan untuk dibawa pulang ke  rumah, daripada melayani pembeli yang makan di tempat. Jam malam tersebut, tidak hanya ditujukan bagi para pelaku usaha saja, melainkan warga masyarakat umum yang biasa beraktifitas di luar rumah pada malam hari. “Warga masyarakat umum juga mesti menaati SE ini, yaitu tidak lagi beraktifitas di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB. Hal ini kami sampaikan demi menghindari munculnya keramaian dengan jarak yang tidak terjaga sehingga lebih baik apabila setiap penjual makanan mengedepankan layanan untuk dibawa pulang,” tandasnya. (win)

Tags :
Kategori :

Terkait