MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO - Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Wonosobo kembali menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan dalam percepatan memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Reco Kertek, Selasa (26/1/2021).
Pasi Ops Kodim 0707/Wonosobo, Kapten Czi Sarwiyono mengemukakan, operasi gabungan dilakukan pendekatan humanis. Hal ini dilakukan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).
\"Utamakan pendekatan secara humanis dan persuasif, karena yang jadi tolak ukur operasi yustisi bukan seberapa banyak masyarakat yang terjaring, melainkan seberapa besar upaya kita meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu mematuhi Prokes ini, \" katanya.
Menurutnya kegiatan operasi masker tidak akan berhasil apabila tidak didukung oleh semua pihak untuk secara sadar dan bersama – sama saling mengingatkan agar selalu patuhi aturan yang ada selama pandemi belum berakhir. Apalagi di wilayah Wonosobo terus meningkat jumlahnya sudah mencapai 4.637 orang.
Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Hermawan Animoro menyampaikan, operasi yustisi kali ini di Reco Kertek terjaring sejumlah 130 orang dengan sanksi sosial 62 orang dan yang membayar denda 68 orang.
Baca juga
Distribusi Vaksin Dikawal Ketat TNI dan Polri
\"Ini sungguh memperihatikan kita semua. Sebab Covid-19 sudah satu tahun lebih akan tetapi kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan masih rendah,\" katanya.
Untuk itu Hermawan mengajak kepada setiap warga yang ditemui, para petugas disebut Hermawan juga selalu berupaya mengingatkan gerakan 3M, agar mereka tak lalai dengan kewajiban mengenakan masker saat berada di luar rumah, mencuci tangan dengan sabun secara teratur, hingga agar mereka mengingat jarak aman interaksi sosial, yaitu 1,5 sampai 2 meter.
\"Harapan kami mereka nantinya semakin paham dan sadar bahwa virus Corona memang berbahaya, namun bisa dicegah agar tak menular, salah satunya dengan 3M secara disiplin,\" tandasnya. (gus)