MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Langkah Pemerintah membatalkan pemberangkatan haji tahun 2020 dinilai tepat. Selain tak melanggar undang-undang, pembatalan juga sebagai wujud hadirnya negara dalam melindungi para jamaah. Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan langkah Pemerintah membatalkan pemberangkatan jamaah haji sebagai keputusan tepat. Selain bertujuan menekan risiko penularan COVID-19, pada keputusan tersebut juga tak ada satu pun yang dilanggar, baik syariat atau pun undang-undang. \"Secara syariah tidak melanggar karena di antara syarat haji selain mampu secara ekonomi, kesehatan, mental, dan agama, juga aman selama perjalanan,\" kata Mu\\\'ti, Rabu (3/6). Meski demikian, dia mengingatkan, pemerintah harus menyiapkan solusi bagi tiga konsekuensi dari pembatalan pemberangkatan jamaah haji. \"Pertama, antrean haji yang semakin panjang. Kedua, biaya haji yang sudah dikeluarkan oleh masyarakat dan mungkin dikelola oleh biro haji dan KBIH. Ketiga, pertanggungjawaban dana APBN haji,\" katanya. Dikatakannya, para pemangku kepentingan penyelenggaraan haji, harus menyiapkan solusi dalam mengatasi dampak keputusan tersebut. Selain itu, dia juga berharap para calon jamaah untuk memahami keputusan pemerintah ini. \"Keadaannya memang darurat. Semuanya hendaknya berdoa agar COVID-19 dapat segera diatasi,\" katanya. Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu, Sulawesi Tengah, Sagaf S Pettalongi dalam keterangannya menilai keputusan Pemerintah wujud sebagai perlindungan negara terhadap rakyat atau jamaah. “Keputusan Menteri Agama menunjukkan bahwa pemerintah dalam hal ini Kemenag sangat memperhatikan kesehatan dan keselamatan jamaah haji,” ucapnya Dia juga menilai pembatalan pemberangkatan jamaah haji tidak bertolak belakang dengan syarat dan rukun haji, yakni istitha\\\'ah yaitu orang yang wajib haji harus memiliki kesanggupan lahir dan bathin. Kesanggupan di sini termasuk dalam kategori sanggup menjamin keselamatan jiwa dan raga dari berbagai ancaman terhadap jiwa. “Belum ada kepastian mengenai kapan berakhirnya COVID-19, karena itu keselamatan jamaah haji tentu menjadi prioritas utama. Apalagi Pemerintah Arab Saudi juga belum memberikan kepastian/membuka akses melaksanakan ibadah haji,” ujarnya. Menurutnya ada hikmah di balik keputusan penundaan pelaksanaan ibadah haji ini dapat dipahami bahwa Allah belum memberikan kesempatan (belum memanggil). Sebab, ibadah haji adalah panggilan Allah. Dengan adanya pembatalan tersebut jamaah calon haji lebih memiliki banyak waktu untuk mempersiapkan diri secara lahir dan batin. “Melaksanakan ibadah dalam Islam dibutuhkan kesabaran, ashabru ala thaati Allah. Termasuk dalam ibadah haji. Dengan begitu, para calon haji perlu bersabar karena tertunda, artinya sedang diuji apakah ketaatannya pada Allah dalam kondisi-kondisi tertentu,” katanya. Selain setuju, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menambahkan pemerintah harus segera mengatur skema pemberangkatan Haji di tahun depan agar tidak menimbulkan kegaduhan. Kemenag juga harus mengembalikan uang jamaah yang dibatalkan keberangkatan hajinya. \"Namun ada catatan bahwa Haji yang gagal tahun ini dipastikan berangkat tahun depan. Tapi, jika kondisi sudah normal. Dan yang batal berangkat uangnya bisa segera dikembalikan,\" ucap Wakil Ketua DPR ini. Berbeda dengan Anggota Komis VIII DPR, Muhammad Fauzi yang mengaku kecewa dengan keputusan tersebut. Kekecewaan karena sebelumnya, Pemerintah membuat keputusan sepihak tanpa melibatkan DPR. \"Padahal, sesuai ketentuan UU, seharusnya setiap keputusan terkait haji dibicarakan dengan DPR,\" tegasnya. Fauzi juga mempertanyakan klaim bahwa keputusan tersebut sudah dibicarakan dengan DPR. Padahal tak pernah ada pembahasan soal keputusan tidak adanya haji pada tahun 2020. Diakuinya, sebelumnya memang Komisi VIII DPR dengan Kementerian Agama membicarakan masalah haji. Dari pembicaraan itu, ada dua alternatif yang muncul. Pertama, membatalkan haji. Kedua, mengurangi jumlah jamaah. \"Namun, belum ada keputusan terkait dengan dua alternatif tersebut,\" katanya. Pernyataan bahwa sudah ada pembicaraan dengan DPR, menurut Fauzi, justru memunculkan persoalan di Komisi VIII DPR. “Memunculkan saling curiga antaranggota komisi bahwa ada yang diajak bicara dan tidak diajak bicara,” katanya. Dengan kondisi ini, menurutnya akan banyak anggota yang menolak melakukan pertemuan dengan Menteri Agama untuk membahas masalah tersebut, Kamis (4/6). “Sepertinya banyak anggota komisi yang menolak permintaan itu,” katanya.(gw/fin)
Langkah Tepat Lindungi Jamaah
Kamis 04-06-2020,06:02 WIB
Editor : ME
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-07-2026,12:30 WIB
Embun, Pilot Paralayang Perempuan Pertama Purworejo Terbang Bawa Tari Dolalak di Langit Wonosobo
Rabu 29-07-2026,10:30 WIB
Aliansi Desak Kasus Korupsi Mini Zoo Purworejo Diusut Tuntas, Kejari Buka Peluang Tersangka Baru
Rabu 29-07-2026,09:46 WIB
Apakah Siswa SD di Magelang Mampu Belajar dengan Pendekatan ala Finlandia? Ini Jawabannya
Rabu 29-07-2026,16:37 WIB
Ahmad Luthfi Prihatin Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Singgung No Titip Jabatan
Rabu 29-07-2026,11:30 WIB
Purworejo Raih Sertifikat Eliminasi Malaria Setelah Berjuang 26 Tahun Berjuang
Terkini
Rabu 29-07-2026,16:48 WIB
Revola Jateng Garap Lahan Tidur dengan Drone dan Irigasi Tetes, Libatkan 625 KK
Rabu 29-07-2026,16:37 WIB
Ahmad Luthfi Prihatin Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Singgung No Titip Jabatan
Rabu 29-07-2026,14:45 WIB
Kekeringan Meluas, Jateng Salurkan 6,8 Juta Liter Air Bersih ke 25 Kabupaten/Kota
Rabu 29-07-2026,12:30 WIB
Embun, Pilot Paralayang Perempuan Pertama Purworejo Terbang Bawa Tari Dolalak di Langit Wonosobo
Rabu 29-07-2026,11:30 WIB