MUNGKID - Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kabupaten Magelang, Muhammad Faiq mengatakan, pihaknya dapat melayani pembuatan akta kelahiran khusus untuk lansia. \"Terkadang orang tua pada zaman dulu tidak sempat mengurus akta kelahiran. Jadi masih ada warga yang belum mempunyai akta kelahiran dalam hal ini adalah warga yang berusia lanjut,” katanya. Dijelaskan, Disdukcapil bisa menerbitkan akta kelahiran untuk lansia, melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Menurut Faiq, sebelumnya untuk mengurus akta kelahiran diperlukan syarat-syarat berupa surat keterangan lahir dari penolong kelahiran,KTP orang tua, kartu keluarga, KTP saksi, dan rekomendasi rukun tetangga dan kelurahan wajib dilampirkan untuk dasar pengurusan akta kelahiran \"Bagi warga yang sudah sepuh akan sangat kesulitan, karena orang tuanya sudah tidak ada, maka dasar untuk membuat surat kelahiran saat ini dapat diganti dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran yang bisa diperoleh di Disdukcapil atau keluarahan setempat,\" papar Faiq. Dengan demikian, lanjut Faiq, maka warga lansia akan mudah untuk mengurus hal yang membutuhkan akta kelahiran. \"Salah satunya adalah untuk mendaftar ibadah haji, yang membutuhkan persyaratan akta kelahiran, Kartu Keluarga dan KTP,\" papar Faiq. Selain itu pihak Faiq saat ini terus melakukan perekaman E KTP secara jemput bola langsung turun ke masyarakat. Yang juga melayani pembuatan KK, Kartu Identitas Anak dan lain-lain. \"Setiap tahun rata-rata bertambah 19 ribuan warga yang melakukan perekaman E KTP. Dan kami terus jemput bola langsung ke warga masyarakat agar dapat rekam data. Adapun warga yang belum mendapatkan blangko E KTP secara fisik, maka akan diganti sementara dengan Surat Keterangan (Suket) yang fungsi dan nilainya sama dengan E KTP,\" pungkas Faiq.(cha).
Layani Pembuatan Akta Kelahiran Khusus Lansia
Rabu 04-09-2019,02:19 WIB
Editor : ME
Kategori :