Libur Lebaran, BPJS Kesehatan Tetap Buka

Selasa 28-05-2019,08:04 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM, KOTA MAGELANG - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) diminta tidak perlu khawatir menjelang libur lebaran 2019. Sebab,  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Magelang menyatakan, akan tetap beroperasi selama libur Lebaran. Kepala Cabang Magelang BPJS Kesehatan Dyah Miryanti menjelaskan, BPJS Kesehatan tetap beroperasi mulai dari 29 Mei hingga 13 Juni 2019. \"Mulai dari H-7 sampai H+7 Lebaran 2019,\" kata Dyah kepada wartawan di kantor BPJS Kesehatan Cabang Magelang dalam Konferenasi Pers Mudik Nyaman Bersama BPJS Keaehatan, Senin (27/5). Menurutnya, jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan hanya berlaku pada RS yang telah ditunjuk. Tidak hanya untuk warga setempat, fasilitas ini juga bisa dimanfaatkan peserta mudik ke luar kota. Peserta bisa mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) meski tidak terdaftar di tempat tersebut. Dyah menegaskan, peserta dapat memilih FKTP mana pun selagi tempat terkait bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Untuk mendaftar, peserta dapat melilhat terlebih dahulu di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan. Selain itu, Dyah mengungkapkan, peserta BPJS juga dapat mengunjungi IGD di rumah sakit terdekat. Aturan ini bisa berlaku apabila tidak menemukan FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur Lebaran di suatu wilayah. Atau, peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP. Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun Ianjutan juga telah ditekankan akan kewajiban. Dalam hal ini, mereka harus memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Dyah memastikan, peserta bisa mendapatkan pelayanan selama mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. \"Serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis. Fasilltas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta,\" ujarnya. Ia juga mengingatkan, pelayanan kesehatan tersebut bagi peaerta JKN-KIS yang status kepersetaannya aktif. Oleh karenanya, para peserta JKN-KIS diharapkan disiplin membayar iuran khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS. \"Untuk mengecek status kepersertaan dan riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN-KIS, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Selain itu, kami mengembangkan aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat di download secara gratis di playstore dan Appstore. Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Keaehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi-lokasi penting serta media sosial BPJS Kesehatan,\" tambahnya. BPJS Kesehatan menyediakan pelayanan khusus kepada peserta JKN-KIS. Pelayanan ini diberikan di kantor cabang kantor kabupaten kota Pulau Jawa, dan beberapa di luar Pulau Jawa. Pelayanan khusus bagi peserta JKN-KIS disediakan mulai tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 pukul 08.00-12.00 waktu setempat. Peserta bisa melakukan pendaftaran bayi baru lahir, ini dikhususkan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Selain itu, pelayanan khusus lainnya mencakup pencetakan kartu bayi baru lahir, perbaikan data dan pencetakan kartu peserta PBI yang sedang dirawat inap, re-aktivasi anak PPU berusia di atas 21 tahun yang masih kuliah dan sedang dirawat inap, dan penanganan pengaduan yang membutuhkan solusi segera.\"Di kantor cabang selama masa libur Lebaran, kami juga membuka layanan khusus di rumah sakit melalui Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit,\" kata Dyah. Dyah menambahkan, layanan khusus di RS tersebut tak jauh berbeda dengan di kantor cabang, yang meliputi pendaftaran bayi baru lahir bagi peserta segmen mandiri, perhitungan denda layanan, dan penanganan pengaduan di rumah sakit, baik yang terkait dengan pelayanan rumah sakit maupun pengaduan yang perlu dieskalasi ke BPJS Kesehatan karena membutuhkan solusi segera. Ia menjelaskan, saat ini telah dikembangkan fitur aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) di rumah sakit untuk pendaftaran bayi baru lahir peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan perhitungan denda layanan. Di samping itu, masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 yang beroperasi 24 jam termasuk hari minggu dan libur. \"Sehingga peserta tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan, cukup melihat aplikasi SIPP atau hubungi call center untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan,\" tuturnya.(hen)

Tags :
Kategori :

Terkait