Mahfud MD: Status Tersangka Nurhayati Tidak Dilanjutkan

Minggu 27-02-2022,14:19 WIB
Editor : ME

JAKARTA, MAGELANGESKPRES.COM - Status tersangka Nurhayati tidak dilanjutkan. Hal itu diungkapkan Menko Polhukam, Mahfud MD terkait kasus Bendahara Desa Citemu, Kabupaten Cirebon. Mahfud MD menyatakan, Kemenko Polhukam telah berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan terkait status tersangka Nurhayati. Perkara tersebut dinyatakan tidak perlu dilanjutkan. “Tekait dengan dijadikannya Nurhayati sebagi ikut tersangka setelah melaporkan korupsi atasannya (Kades), maka diinfokan bahwa yang bersangkutan tak perlu lagi datang ke Kem Polhukam,” tulis Mahfud dalam unggahannya di Twitter, yang dikutip radarcirebon.com, Minggu (27/2/2022). Mahfud menegaskan kembali bahwa Kementerian Polhukam telah berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan dan status tersangka Nurhayati tidak dilanjutkan. “Kem Polhukam telah berkordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Insya Allah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya,” tulis Mahfud. Kendati demikian, Mahfud menegaskan, perkara korupsi kepala Desa Citemu tetap dilanjutkan. Yang dilakukan hanya pembersihan status Nurhayati sebagai tersangka. “Sangkaan korupsi kpd kadesnya tentu dilanjutkan,” tulisnya. Perkara Kuwu Citemu Tetap Lanjut “Ini kan soal Nurhayati melapor lalu diduga ikut menikmati atau diduga pernah membiarkan karena lapornya lambat atau karena dugaan lain,” katanya. Namun Mahfud belum menjelaskan formula apa yang dimaksud untuk membebaskan Nurhayati dari status tersangka. “Kita tunggu saja formulanya dari kejaksaan dan kepolisian. Pokoknya, ayo, jangan takut melaporkan korupsi,” tandasnya. Atas cuitannya itu, warganet bereaksi mengapa perkara seperti ini baru mendapatkan perhatian setelah viral. Menjawab hal itu, Mahfud menegaskan, pihaknya bukan hanya bertindak karena viral. Tetapi memang karena ada temuan. “Tidak juga. Coba lihat data pemberantasan korupsi di Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK. Puluhan ribu setiap tahunnya. Itu bukan karena viral tapi karena temuan,” tegasnya. Seperti diketahui, Nurhayati adalah kaur keuangan Desa Citemu yang ikut menjadi tersangka karena upayanya mengungkap korupsi kuwu dan melaporkan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Laporan Nurhayati kemudian direspons BPD dengan melakukan pelaporan ke Polres Cirebon Kota. ‘ Namun, Nurhayati malah ikut jadi tersangka setelah berkas perkara kuwu Desa Citemu berinisial S tersebut bolak-balik antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dan Polres Cirebon Kota. Kini, Nurhayati bisa bernapas lega. Status tersangkanya telah dicabut, berdasarkan pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD. Tinggal menentukan mekanisme pencabutannya saja. (yud)

Tags :
Kategori :

Terkait