MAGELANGEKSPRES.COM, TEMANGGUNG - Lantaran tergiur dengan upah menjual togel secara online, Andriyanto (23) harus berurusan dengan pihak berwajib. Warga Dusun Kentangan Desa Lempuyangan Kecamatan Candiroto itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melawan hukum. Kepada wartawan koran ini, Andriyanto mengakui semua perbuatannya. Namun awalnya ia tidak pernah menerima titipan pembelian togel (toto gelap) dari siapapun. \"Awalnya dikasih tahu sama temen, kemudian saya coba. Ternyata saya kecanduan. Kalau tidak salah sejak bulan Oktober 2018 lalu saya bermain togel online ini. Saya nikmati sendiri saja, namun lama kelamaan ada temen dan tetangga yang nitip beli,\" akunya, kemarin. Menurutnya, berjudi togel online ini sebenarnya bukan menjadi pilihannya. Tapi karena sudah kecanduan, akhirnya ia memutuskan untuk menerima titipan pembelian. \"Ternyata ada bonusnya, jadi saya terima saja titipan dari orang lain. Lagian juga tidak susah,\" ujarnya. Dari titipan pembelian togel itu Andriyanto mendapatkan komisi 20 persen dari total pendapatan penjualan. Bonus itu juga ia manfaatkan untuk menambah keberuntungannya dengan membeli angka togel lagi. \"Setiap hari selalu ada titipan, upah dari titipan itu juga langsung saya belikan togel sekalian, iseng-iseng saja siapa tahu rezekinya semakin bertambah,\" tuturnya. Namun, sebelum menikmati hasil dari bonus pembelian togel, ulahnya tercium oleh petugas Satuan Reserse dan Kriminal Polres Temanggung. \"Sudah beberapa kali dapat, tapi jumlahnya tidak banyak. Dibilang menyesal juga menyesal, tapi mau bagaimana lagi, saya tetap akan bertanggungjawab dengan perbuatan saya,\" tutupnya. Pengakuan tersangka tunggal dalam kasus perjudian ini dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti. Menurutnya, terungkapnya kasus judi togel online ini berkat informasi dari warga sekitar yang sudah semakin tidak terkendali melihat praktek judi togel di lingkungannya. \"Informasi itu kami kembangkan, dan akhirnya bisa membekuk tersangka ini,\" kata Henny. Dari pengakuan tersangka, togel yang dibelinya ini cukup menjajikan. Setiap hari togel dari luar negeri ini selalu beroperasi. \"Kalau rewardnya mungkin sama. Tapi setiap hari beroperasi, ini yang membuat tersangka tergiur,\" terangnya. Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, uang tunai sebanyak Rp140 ribu, rekapan pembelian togel, rekapan angka yang keluar dan sejumlah barang bukti-bukti lainnya. Karena terbukti melakukan tindak kejahatan yakni dengan memperjualbelikan togel maka tersangka dijerat dengan pasal 303 subsider pasal 303 (bis) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara. (set)
Makelar Togel Diancam 10 Tahun Penjara
Senin 22-07-2019,01:52 WIB
Editor : ME
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 26-08-2026,11:13 WIB
Gelombang Puluhan Ribu Mahasiswa di Magelang, Antara Peluang Ekonomi dan Potensi Kerawanan Keamanan
Rabu 26-08-2026,10:37 WIB
Jelajah Sejarah Potrobangsan, Strategi Komunitas Kota Toea Hidupkan Wisata Magelang
Rabu 26-08-2026,11:37 WIB
Data Bansos Berubah, Petani Bandongan Magelang Keluhkan Pencabutan PBI BPJS Kesehatan
Rabu 26-08-2026,06:50 WIB
Mahasiswa KKN IAI An-Nawawi Bekali Warga Mangunsari Keterampilan Pemulasaraan Jenazah
Rabu 26-08-2026,10:53 WIB
Walikota Magelang: Duta GenRe Harus Jadi Garda Terdepan Cegah Kenakalan Remaja
Terkini
Rabu 26-08-2026,15:51 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Magelang Edukasi Pekerja Informal di Malam Tirakatan Kedungsari
Rabu 26-08-2026,11:37 WIB
Data Bansos Berubah, Petani Bandongan Magelang Keluhkan Pencabutan PBI BPJS Kesehatan
Rabu 26-08-2026,11:13 WIB
Gelombang Puluhan Ribu Mahasiswa di Magelang, Antara Peluang Ekonomi dan Potensi Kerawanan Keamanan
Rabu 26-08-2026,10:53 WIB
Walikota Magelang: Duta GenRe Harus Jadi Garda Terdepan Cegah Kenakalan Remaja
Rabu 26-08-2026,10:37 WIB