Mantan Koruptor Masih Diusung

Senin 26-10-2020,03:36 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA – Tugas partai politik untuk mencari kader terbaik dianggap gagal. Dalam gelaran pesta demokrasi, mantan narapidana korupsi masih sering diusung. Mereka yang pernah terjerat kasus korupsi, seharusnya menjadi momok memalukan. Bukan untuk dipilih. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, masih terdapat sejumlah parpol yang mencalonkan mantan narapidana korupsi sebagai kepala daerah dalam pagelaran Pilkada Serentak (2020). Organisasi ini memandang, partai politik (parpol) telah gagal menghasilkan kader yang berkualitas. Peneliti ICW Egi Primayogha menjelaskan, aturan mengenai pencalonan mantan nadapidana korupsi sejatinya telah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 56/PUU-XVII/2019 atas uji materi pasal pencalonan mantan napi di Pilkada. \"Tentu ini sangat kita sayangkan, karena permasalahan parpol di level manapun permasalahannya menurut kami masih sama,\" ujar Egi Primayogha dalam diskusi daring, Minggu (25/10). Menurutnya, putusan itu menekankan mantan narapidana korupsi baru bisa mencalonkan diri usai lima tahun pasca menjalani pidana. Ia menegaskan, fenomena pencalonan mantan narapidana korupsi tidak sejalan dengan etika publik ataupun politik. \"Yang perlu dicatat adalah kenapa masih ada parpol yang mencalonkan mantan terpidana korupsi untuk menjadi kepala daerah,\" ungkapnya. Egi lantas mencontohkan mantan Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang bebas penjara akibat kasus korupsi pada Desember 2015 lalu. Setelahnya, ia terpilih kembali sebagai bupati pada 2018. Lantas, Tamzil terciduk operasi tangkap tangan (OTT) pada Juli 2019 karena diduga menerima suap pengisian jabatan. Ia menyatakan, peristiwa tersebut seharusnya menjadi pertimbangan parpol dalam mencalonkan kadernya. Parpol, kata dia, tidak perlu memaksa untuk mengusung mantan narapidana korupsi. \"Kita bisa melihat di sini parpol sama sekali tidak mempertimbangkan etika ataupun integritas dalam mengusung calon jadi,\" tegas Egi. Ia memandang, dengan fakta masih adanya mantan narapidana yang diusung, justru menunjukkan ada permasalahan serius dalam tubuh parpol. Sejumlah perilaku abai tersebut, menurutnya, menunjukkan parpol telah gagal menghadirkan calon berkualitas bagi para pemilih. Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Peludem) Fadli Ramadhanil mengatakan terdapat dua daerah dalam Pilkada Serentak 2020 yang meloloskan mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah meski belum melewati masa jeda waktu selama 5 tahun. Dua derah tersebut yakni di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, dan Kabupaten Lampung Selatan, Lampung. Kedua pasangan calon itu antara lain Syaifurrahman-Ika Rizky Veriyani di Dompu, serta Hipni-Melin Haryani Wijaya di Lampung Selatan. Menurut Fadli, putusan Bawaslu setempat tidak berkesuaian dengan putusan MK. Fadli menyebut, putusan MK tersebut ingin melindungi pemilih agar mendapatkan calon yang berintegritas. Namun, pada putusan Bawaslu tersebut dianggap keliru. \"Menurut saya 2 putusan ini justru bergeser dari tujuan organisasi tersebut karena meloloskan orang yang masih berstatus terpidana yang belum selesai menjalani masa tunggu sesuai dengan amanat putusan MK. Menurut saya ini sesuatu kekeliruan dalam penyelenggaraan tahapan Pilkada,\" tandasnya. (riz/khf/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait