MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO – Sejak adanya aturan pemberlakuan protokol kesehatan di masa pandemi dan juga diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), jumlah permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo menurun. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, Henki Irawan mengatakan, secara resmi pembatasan jumlah kuota sebanyak 30 sampai 40 orang per hari. Namun para praktiknya, jumlah pemohon yang datang juga mengalami penurunan yang signifikan. “Pelayanan keimigrasian di masa pandemi dengan adanya PPKM di 23 kabupaten/kota se-Jateng tetap berjalan dengan penerapan protokol kesehatan dan 3M. Sebelum pandemi, kuota per hari biasanya mencapai 150 pemohon, namun dibatasi jadi 30-40 orang. Namun selama ini rata-rata per hari jumlah pemohon hanya sekitar 15 sampai 20 orang,” tuturnya ketika ditemui di kantornya. Selain menyelenggarakan pelayanan simpatik pada peringatan Hari Bhakti Imigrasi pada pekan lalu, pihaknya juga menggelar berbagai kegiatan. Bahkan ada kuota untuk 25 orang untuk pelayanan simpatik di Wonosobo. “Dengan pemberlakuan PPKM sampai 8 Februari mendatang dan juga pembatasan layanan penerbangan maupun transportasi lain bahkan adanya penutupan bandara, memang ada imbas ke kepengurusan keimigrasian. Semoga pandemi ini segera berakhir dan kita bisa bekerja sebagai mana sebelumnya,” imbuhnya. Diharapkan Henki masyarakat bisa turut mendukung berbagai langkah yang dilakukan pemerintah pusat maupun daerah utamanya dalam pelayanan. Mengingat di kantor Imigrasi Wonosobo juga diterapkan berbagai aturan terkait prokes untuk para pengguna layanan. (win)
Masa Pandemi Kuota Pelayanan Paspor di Kantor Imigrasi Wonosobo Dibatasi
Selasa 02-02-2021,02:09 WIB
Editor : ME
Kategori :