MAGELANGEKSPRES.COM, WONOSOBO- Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (BPSKL) Jabalnusra menggelar sosialisasi perhutanan sosial di Wonosobo. Sosialisasi dihelat untuk memberikan informasi kepada masyarakat di kabupaten dingin ini yang ingin mendaptkan akses legal pengelolaan hutan negara. “Sosialisasi ini terkait perhutanan sosial, masyarakat dalam hal ini kelompok tani hutan atau LMDH, bisa mengajukan akses legal pengelolaan hutan kepada pemerintah. Ada beberapa skema yang bisa dipilih disesuaikan kondisi lahan,” ungkap Awan Siswanto, dari BPSKL Jabal Nusra, usai gelar sosialisasi kemarin. Sosialisasi perhutanan sosial menghadirkan tiga narasumber dari BPSKL, DLH Provinsi Jateng dan Perum Perhutani Unit I Jateng dihadiri 50 orang peserta, meliputi OPD terkait, kepala desa, kelompok tani, LMDH, LSM, Media dan Mahasiswa. Menurutnya, proses pengajuan perhutanan tidak susah, hanya syaratnya harus dipenuhi, termasuk syarat-syarat teknis kondisi lahan. Jika kelompok tani atau LMDH alami kesulitan, maka bisa minta bantuan pokja atau pendamping. “SOP pengajuan itu ada, hanya saja karena keterbatasan teanga sehingga kadang menjadi lama, sehingga kalau ingin cepat ya bisa minta bantuan poka jateng. Dukungan dari semua pihak juga bisa mempercepat proses turunya izin,” ucapnya. Dijelaskan, perhutanan sosial merupakan kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah melalui kementerialn lingkungan hidup dan perhutanan untuk memberikan akses kepada masyarakat sekitar hutan dalam mengelola hutan secara lestari. “Jadi inti dari perhutanan sosial itu, akses legal kepada masyarakat sekitar hutan, untuk dikelola. Bisa untuk wisata, peternakan, pertanian dan juga penjualan karbon. Arahnya masyarakat sejahtera, hutan lestari, ” terangnya. Baca Juga Sasar Titik Rawan Kejahatan Sementara itu, Susilo Margono, selaku koordinator penyuluh kehutanan Jawa Tengah mengemukakan, untuk target luasan 35 ribu sudah terpenuhi, namun untuk implementasi, memang dibutuhkan peningkatakn, karena ini kebijakan baru, yang terbit mulai 2016. “Ini kan kebijakan baru, sehingga masih terus dalam perbaikan, prinsipnya di Jateng sudah jalan,” tandasnya. Disebutkan untuk kelompok tani atau LMDH yang mengajukan perhutanan sosial cukup banyak, bahkan saat ini sudah ada Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang sudah dapat izin dan berjalan, hanya grade bermacam-macam. Prinsipnya sudah ada yang jalan. “PS ini intinya mewujudkan masyarakat sejahtera dan hutan lestari. Skema itu macam-macam, bisa dengan model kemitraan dan IPHPS, tergantung kondisi yang memungkin untuk diajukan,” katanya Pihaknya mengaku terus melakukan edukasi kepada masyrakat terkait perhutanan sosial dan juga upaya pelestarian alam. Peran semua pihak termasuk pemerintah daerah juga sangat dibutuhkan, apalagi jika nanti masyarakat ada yang sudah kantongi izin. “Selama ini, Pemkab masih berpikiran urusan kehutan sudah ditarik. Sehingga pemahaman dan sinergitasnya yang masih kurang.Tapi jika nanti sudah ada kelompok yang kantongi izin PS, harus di dukung bersama,” ucapnya. Sedangkan, Perhutani Jateng mengaku mendukung perhutanan sosial, baik itu skema kemitraan maupun skema IPHPS, sepenjang masuk peta indikatif perhutanan soial. Untuk lokasi perhutanan sosial di Jateng 26 ribu hektar dan lokasi kemitraan seluas 591 hektar, dan yang sudah mengajukan 700 sk. “Masyrakat bisa mengajukan ke perhutani atau langsung ke kementerian, dan nanti akan dilakukan verifikasi oleh tim terkait, nanti ada peran pendamping. Perhutani terbuka dan targetnya masih jauh dari yang diharapkan,” ujarnya. Menurutnya, perhutanan sosial merupakan akses legal dari pemerintah untuk memudahkan izin kepada masyrakt untuk mengelola. Masyarakat yang mengajukan perhutanan sosial untuk pemanfaat hutan kayu, non kayu, kawasan wisata, peternakan, pertanian. (gus)
Masyarakat Bisa Dapatkan Akses Legal Pengelolaan Hutan
Jumat 07-08-2020,02:17 WIB
Editor : ME
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 12-03-2026,07:30 WIB
Perbaikan Jalur Alternatif Mudik Temanggung Dikebut, 18 Km Jalan Ditambal Jelang Lebaran
Kamis 12-03-2026,16:00 WIB
Tangkal Serbuan Hoaks, PWI dan LDII Magelang Sepakat Gelar Pelatihan Jurnalistik Terpadu
Kamis 12-03-2026,13:00 WIB
Harga Bahan Pokok Jelang Lebaran Terkendali, Ahmad Luthfi dan Mendag Pastikan Stok Aman
Kamis 12-03-2026,06:35 WIB
Pemkab Purworejo Siapkan Rp63 Miliar untuk 18 Paket Peningkatan Jalan dan Proyek Jembatan Tahun 2026
Kamis 12-03-2026,08:00 WIB
Jalan Penghubung Ngadisepi–Kemiriombo Temanggung Kembali Dibuka, Warga Tak Perlu Memutar 15 Km
Terkini
Kamis 12-03-2026,16:12 WIB
Kado Manis Jelang Lebaran, Ratusan Ojol Terima Paket Sembako Artos Mall Magelang
Kamis 12-03-2026,16:00 WIB
Tangkal Serbuan Hoaks, PWI dan LDII Magelang Sepakat Gelar Pelatihan Jurnalistik Terpadu
Kamis 12-03-2026,15:54 WIB
Gilas Ribuan Botol Miras, Polresta Magelang Ajak Warga Berantas Penyakit Masyarakat
Kamis 12-03-2026,15:50 WIB
Kawal Operasi Ketupat Candi 2026, Ratusan Personel Gabungan Amankan Arus Mudik Magelang
Kamis 12-03-2026,15:44 WIB