Masyarakat Temanggung Deklarasi Demo Anti Anarkis

Selasa 20-10-2020,02:20 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG - Deklarasi pernyataan sikap anti unjuk rasa anarkis dilakukan oleh berbagai elemen organisasi masyarakat (ormas) dan LSM. Deklarasi sendiri dilaksanakan di Pendopo Pengayoman Temanggung, Senin (19/10). Deklarasi untuk menyikapi maraknya demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di berbagai daerah yang berujung anarkis. Sejumlah Ormas dan LSM yang terlibat mendeklarasikan di antaranya perwakilan dari akademisi, pelajar, mahasiswa, ormas, buruh, LSM, dan lain. Adapun isi dari pernyataan ada 8 poin, di antaranya: tidak mendukung pengumpulan massa karena saat ini masih pandemi Covid-19, sepakat dalam setiap kegiatan akan mematuhi protokol kesehatan, menolak bentuk aksi unjuk rasa yang anarkis dan mengedepankan audiensi dalam penyampaian aspirasi, secara pro aktif ikut menjaga wilayah Kabupaten Temanggung agar tetap aman, tertib, dan kondusif, dan poin-poin lainnya. Bupati Muhammad Al Khadziq mengatakan, pernyataan sikap adalah untuk menghindari unjuk rasa yang anarkis. Semangat yang diusung adalah Temanggung damai, di mana selama ini meski ada perbedaan, berbagai macam kepentingan namun jika ada persoalan senantiasa diselesaikan dengan cara persaudaraan. Baca Juga Deklarasikan Cinta Damai, Ormas Magelang Tolak Demo Anarkis \"Saya yakin Undang-Undang Omnibus Law yang baru disahkan oleh DPR beberapa pekan yang lalu, banyak sekali perbedaan pendapat di masyarakat maupun di antara kelompok organisasi. Saya yakin tidak semua satu pendapat, tetapi saya percaya warga Temanggung bisa mengatasi pebedaan itu. Menanggapi unjuk rasa anarkis ini saya yakin masyarakat Temanggung punya jiwa untuk menghalaunya,\" katanya. Turut hadir dalam deklarasi tersebut dari MUI, FKUB, PCNU, PD Muhammadiyah, GPK, Banser, Kokam, PBNU, LPBINU, Ansor, MDMC, rektor dan mahasiwa STAINU, perwakilan pelajar SMA, dan SMK. Selain itu dihadiri pula para ketua LSM, seluruh unsur Forkompinda Kapolres, Dandim, Kajari, dan wakil bupati. \"Hari ini Forkompinda mengundang mereka-mereka untuk berkomitmen bersama membangun Temanggung tetap damai, tentram, nyaman. Meski kita juga sadar pasti ada berbagai pendapat, berbagai kepentingan. Kita hargai berbedaan tetapi kita semua berkomitmen bersama-sama menjaga Temanggung tetap damai menahan dari gerakan anarkis,\" paparnya. Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali menuturkan, di dalam UUD 45 Pasal 28 memang disebutkan, setiap orang punya hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, berserikat, dan lain-lain. Kemudian dilanjutkan dengan UU Nomor 9 Tahun 1998, yang mengatur ketentuan-ketentuan tentang penyampaian pendapat di muka umum. \"Tapi penyampaian pendapat di muka umum itu tidak harus unjuk rasa tapi bisa dengan audiensi, seminar, jadi unjuk rasa hanyalah salah satu cara menyampaikan pendapat di muka umum. Di situ selain hak juga ada kewajiban, yakni menjaga ketertiban selama pelaksanaan, memberi tahu kepada pihak kepolisian minimal 3 hari sebelum kegiatan. Maka adanya deklarasi ini masyarakat Temanggung anti kerusuhan anti anarkis dan menginginkan tetap kondusif, apapun konstelasinya sekarang bisa dirembug secara musyawarah, secara dingin,\" pungkasnya. (set)

Tags :
Kategori :

Terkait