Mayat Misterius Korban Pembunuhan, Diduga karena Hutang dan Hubungan Kekasih

Kamis 17-09-2020,02:33 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Tim Resmob Polres Magelang berhasil mengungkap misteri penemuan mayat perempuan di Dusun Semampir, Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Senin (14/9/2020) lalu. Sebelumnya, jenazah korban ditemukan meninggal dunia dalam kondisi membusuk di sebuah kebun tebu di Dusun Semampir wilayah Desa Pasuruhan, Mertoyudan,  Magelang. Kondisi mayat sudah rusak nyaris tidak dikenali, hanya celana jeans yang dikenakan masih utuh. Terkait dengan kejadian tersebut, Tim Resmob Polres Magelang melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian pada Selasa (15/9) sekitar pukul 06.30 WIB berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap korban. Tersangka pembunuhan berinisial FL (23) warga Dusun Semampir, Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan. Selanjutnya dari keterangan tersangka telah berhasil disita barang bukti terkait dengan kasus pembunuhan tersebut. \"Sementara ini hasil penyelidikan, motifnya adalah sakit hati karena ada utang piutang yang tidak segera dibayarkan. Posisi rumah pelaku sangat dekat dengan TKP,\" ucap Kapolres Magelang, AKBP Ronald Ardiyanto Purba saat konferensi pers ungkap kasus tindak pidana pembunuhan di Lobi Polres Magelang, Rabu (16/9/2020). Baca Juga Terjaring Operasi Masker, Puluhan Warga Sapuran Dihukum Sapu Jalan dan Push Up Adapun identitas korban sendiri adalah, TU (29) berstatus ibu rumah tangga warga Dusun Jamblangan, Desa Srumbung, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang. Korban sudah memiliki dua orang anak. \"Untuk motif lain yang katanya ada hubungan asmara antara tersangka dengan korban kami masih dalami,\" ungkap AKBP Ronald. AKBP Ronald menjelaskan, korban sendiri telah memiliki hutang kepada tersangka sejak bulan Juli 2020 sebesar Rp 3,5 juta dengan alasan untuk modal usaha. Kendati demikian, usai berulangkali ditagih, namun korban tidak kunjung membayar hutangnya. Adapun kronologi pembunuhan, pelaku sakit hati, saat menagih hutang, korban berkata, \"Sabar Mas Rausah Crewet Aku Lagi Golek\". Mendengar kalimat tersebut, akhirnya tersangka jengkel lalu menindih korban di kamar tersangka dan leher korban dicekik serta membekap mulut korban hingga korban lemas. Setelah dipastikan sudah meninggal dunia, tersangka membawa jasad korban dan membuangnya di sebuah kebun tebu yang berjarak kurang lebih 20 meter dari rumah tersangka. Sementara dari pengakuan tersangka FL, dirinya mengenal korban sejak tahun 2019 dan jadi kekasihnya. \"Hubungannya pacar. Tapi saya jengkel karena hutangnya tidak segera dibayar. Katanya untuk modal usaha,\" terang pelaku. Saat ini tersangka beserta barang buktinya telah diamankan di Polres Magelang. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(cha)

Tags :
Kategori :

Terkait