MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Putra presiden ke-2 RI Soeharto itu dicekal ke luar negeri terkait SEA Games 1997. Gugatan itu dilansir di website PTUN Jakarta, Kamis (17/9). Perkara itu mengantongi nomor 179/G/2020/PTUN.JKT. Staf Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo mengaku telah menerima informasi terkait guguatan tersebut. ”Secara umum, pencegahan dilakukan karena Pak BT memiliki utang kepada negara. Jadi pencegahan akan dicabut kalau ada pembayaran terhadap utang tersebut,” jelasnya kepada Fajar Indonesia Network (FIN) Kamis (17/9). Kemenkeu, sambung Yustinus Prastowi tentu akan taat hukum. ”Penagihan piutang dilakukan PUPN sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian pula dengan pencabutan. Dilakukan sesuai ketentuan. Kami juga akan taat pada proses hukum yang berlaku, menunggu pemberitahuan dari PTUN,” jelasnya. Menkeu lanjut dia, sangat menghormati hak Bambang Trihatmojo. ”Ibu menghormati BT (Bambang Trihatmodjo, Red) sebagai warga negara untuk mengajukan gugatan,” terang Yustinus yang dipertegas dalam pesan tertulis. Untuk diketahui dalam gugatannya Bambang meminta keputusan Menkeu yang membuatnya dicekal dibatalkan. Pencekalan berhubungan dengan piutang negara terkait SEA Games 1997. Hal inilah yang melatarbelakangi Bambang menggugat Kemenkeu soal pencegahan ke luar negeri terkait SEA Games 1997. Gugatan ini didaftarkan ke PTUN Jakarta pada 15 September lalu dan teregistrasi dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT. Bambang meminta agar PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah RI terhadap Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara. Kemudian, Bambang juga meminta agar Kementerian Keuangan mencabut keputusan tentang pencekalan ke luar negeri tersebut. Rencananya, sidang perdana akan digelar pada 23 September mendatang. Sebagai tambahan Bambang sempat menjabat sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX pada 1997. Dengan posisi tersebut, Bambang bertanggung jawab menyediakan seluruh fasilitas penyelenggaraan SEA Games. Nah dengan pencekalan itu, Bambang Trihatmodjo tidak bisa bepergian ke luar negeri. (fin/ful) PETITUM BAMBANG TRIHATMODJO: 1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. 2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara. 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara 4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara. Sumber: PTUN
Menkeu Ladeni Gugatan Bambang Trihatmojo
Jumat 18-09-2020,03:33 WIB
Editor : ME
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 10-05-2026,14:49 WIB
Gubernur Ahmad Luthfi Tantang Pelaku Ekraf Jateng Buka Lapangan Kerja Baru
Minggu 10-05-2026,14:38 WIB
Berkat Program Rumah Subsidi Kini Buruh Pabrik di Brebes Punya Rumah Sendiri
Minggu 10-05-2026,14:43 WIB
Gus Yasin Bidik 8.000 Koperasi Merah Putih Berbasis Syariah, Tambakrejo Jadi Percontohan
Minggu 10-05-2026,20:26 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng 'Aisyiyah, Ribuan Guru Ngaji dan Petani di Purworejo Kini Terlindungi
Senin 11-05-2026,09:52 WIB
HAWS Magelang Buka Pendaftaran TK dan SD, Tawarkan Kurikulum Cambridge dan Diskon Biaya Masuk
Terkini
Senin 11-05-2026,12:00 WIB
Kontingen Purworejo Porprov Jateng 2026 Dikukuhkan, Atlet Dapat Insentif hingga Bonus Rp50 Juta
Senin 11-05-2026,11:30 WIB
BPBD Temanggung Siaga Karhutla 2026, Peralatan dan Relawan Disiagakan di Gunung Sumbing hingga Prau
Senin 11-05-2026,11:00 WIB
Sempat Melarikan Diri, Pencuri Motor di Desa Bringin Purworejo Tertangkap
Senin 11-05-2026,10:30 WIB
Pembangunan Citywalk Temanggung Mulai Dibahas, Warga Soroti Drainase hingga Keselamatan Anak
Senin 11-05-2026,09:52 WIB