JAKARTA - Sistem perizinan pembukaan program studi (prodi) baru dan pendirian perguruan tinggi (PT) dirombak total. Menristekdikti Muhammad Nasir menegaskan, layanan perizinan maksimal hanya 15 hari kerja selama semua persyaratan sudah dipenuhi. \"Dulu kalau mengurus perizinan pembukaan prodi makan waktu lama berbulan-bulan dan tidak jelas kapan izin keluar,\" ungkap Menteri Nasir, Sabtu (3/8). Proses perizinan yang cepat ini, lanjutnya, karena semua dilakukan secara online. Pejabat perguruan tinggi tidak perlu lagi bolak-balik ke Jakarta karena semua bisa lewat online. Mereka bisa mengecek prosesnya sudah sampai di mana. Perubahan lainnya mencakup evaluasi dosen dan nondosen untuk pembukaan prodi saat ini diserahkan pada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti). Menteri Nasir menyampaikan pada prinsipnya Kemenristekdikti menyederhanakan perizinan pendirian PT dan pembukaan prodi sambil tetap memastikan pendidikan tinggi Indonesia berkualitas. Apabila PT yang melanggar aturan dalam persyaratan pendirian PT dan perubahan prodi akan diberikan sanksi tegas. \"Proses perizinan perguruan tinggi ini harus cepat tepat dan tidak ngawur. Kalau ada yang ngawur kami akan tindak,\" tegasnya. Sanksi tegas bagi perguruan tinggi bermasalah dapat berupa pembinaan hingga penutupan PT maupun prodinya. Ijazah mahasiswa yang diluluskan setelah PT atau prodi tersebut ditutup tidak akan diakui pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). \"Perguruan tinggi yang baik harus didorong jadi lebih baik. Yang mengajukan perguruan tinggi harus kita permudah. Kalau ada perguruan tinggi yang tidak baik, harus kita evaluasi, kalau perlu ditutup,\" ungkap Menteri Nasir. Dia mengimbau calon mahasiswa dan masyarakat untuk hati-hati dalam memilih perguruan tinggi, jangan sampai masuk perguruan tinggi yang telah ditutup. Dalam periode waktu 2015-2019 terdapat 130 PT yang ditutup, baik karena PT tersebut bermasalah, PT tidak ada proses perkuliahan dan mahasiswa, ataupun permintaan penutupan PT dari pengelola yayasan. Calon mahasiswa dapat melihat status perguruan tinggi memiliki izin atau tidak, ataupun perguruan tinggi yang ditutup melalui laman resmi ristekdikti. (esy/jpnn)
Menristekdikti: Hati-hati Pilih Perguruan Tinggi
Selasa 06-08-2019,03:26 WIB
Editor : ME
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 06-05-2026,08:30 WIB
Pemkab Purworejo Perluas BPJS Ketenagakerjaan, Santunan Rp42 Juta Diserahkan ke Pekerja Rentan
Selasa 05-05-2026,21:31 WIB
Polres Magelang Kota Kawal Ketat Pemberangkatan Jemaah Haji Hingga Asrama Solo
Rabu 06-05-2026,09:00 WIB
7 Siswa SMPN 1 Purworejo Lolos SMA Taruna Nusantara 2026, Terbanyak se-Kabupaten
Rabu 06-05-2026,07:55 WIB
Loano Dukung Pengembangan Wisata Borobudur Highland, Kolaborasi BOB Dorong Ekonomi Menoreh
Rabu 06-05-2026,15:54 WIB
Tinjau KEK Kendal, Gubernur Ahmad Luthfi Minta Investor Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
Terkini
Rabu 06-05-2026,16:27 WIB
3.000 ASN Brebes Terancam Sanksi Berat Gegara Presensi Fiktif
Rabu 06-05-2026,16:20 WIB
50 Biksu Jalan Kaki Menuju Borobudur untuk Peringati Waisak 2026
Rabu 06-05-2026,16:07 WIB
281.312 Rumah Warga Miskin Dibangun di Jawa Tengah, Backlog Turun ke 1,05 Juta Unit
Rabu 06-05-2026,15:54 WIB
Tinjau KEK Kendal, Gubernur Ahmad Luthfi Minta Investor Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
Rabu 06-05-2026,09:00 WIB