Modus Baru Peredaran Narkoba

Kamis 11-04-2019,04:05 WIB
Editor : ME

Tersangka Pura-pura Sakit, Obatnya Dijual Lagi MAGELANGEKSPRES.COM, TEMANGGUNG – Modus baru dalam peredaran psikotropika dengan berpura-pura sakit untuk mendapatkan resep dan kemudian dengan mudah mendapatkan pil riklona, dibongkar oleh petugas Kepolisian Resor (Polres) Temanggung. “Tersangka ini cukup cerdik, dia berpura-pura sakit kemudian memeriksakan kesehatannya ke dokter untuk mendapatkan resep untuk membeli pil riklona,” terang Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti saat gelar perkara, Rabu (10/4). Dengan modus ini tersangka dengan mudah bisa mendapatkan barang tersebut, kemudian dijualnya kembali kepada para pecandu. “Licik sekali, setelah mendapatkan pil riklona, tersangka ini menjualnya kembali,” katanya. Disebutkan, tersangka tunggal dalam kasus ini yakni Firyal Fachri (21), warga Dusun Dukuh Desa Mergowati Kecamatan Kedu. Tersangka ini tertangkap oleh petugas Polsek Parakan saat melakukan razia di wilayah hukum Polsek Parakan. “Tersangka tidak bisa mengelak saat petugas menemukan tiga butir pil riklona yang disimpan di dompetnya,” terang Henny. Setelah dilakukan penangkapan, kemudian lanjut Henny, petugas langsung mengeledah rumah tersangka di Desa Dermongati Kecamatan Kedu. Di rumahnya petugas kembali mendapatkan barang bukti serupa sebanyak dua butir lagi. “Selain pil riklona juga ditemukan pil Alprazolam, selain dikonsumsi tersangka juga menjual kembali kedua jenis pil tersebut,” jelasnya. Dari tangan tersangka ini petugas juga mengamankan 25 pil rikoona dan clonazepam dalam kemasan hijau, 10 pil atarax alprazolam dalam kemasan biru, uang tunai sebanyak Rp150 ribu, sebuah telepon genggam dan sebuah sepeda motor Suzuki dengan nomor polisi AA 6725 ZN. Karena terbukti memperjualbelikan pil psikotropika, kata Henny, tersangka dijerat dengan primer pasal 62 subsider pasal 60 ayat 2 dan 4 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. “Tersangka diancam hukuman paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 juta,” rincinya. Sementara itu tersangka Firyal Fachri mengakui semua perbuatannya. Dirinya memang sengaja memeriksakan diri untuk mendapatkan resep dari dokter. Dari resep tersebut kemudian dirinya membeli pil tersebut ke apotik. “Sebagian saya konsumsi sendiri, dan ada yang saya jual ke sejumlah pelanggan saya,” ujarnya. Ia juga mengaku menjual pil tersebut untuk mendapatkan penghasilan tambahan, sebab selama ini dirinya memang sudah kecanduan pil tersebut. “Makanya saya jual kembali, biar bisa beli lagi,” katanya. (set)

Tags :
Kategori :

Terkait