MAGELANGEKSPRES.COM, MUNGKID - Seorang mucikari diciduk Polres Magelang, saat hendak membagi hasil persenan dari pekerja sek komersial (PSK). Kronologi Penangkapan Wanita berinisial UM (32), seorang penyedia perempuan seks warga Kelurahan Tidar Utara, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, Jumat (25/1) sekitar pukul 12.00 WIB diamankan. \"Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya kegiatan prostitusi di wilayah Mertoyudan,” terang Kapolres Magelang, AKBP Yudianto Adhi Nugroho, Senin (28/1). Kapolres mengatakan, praktik yang dilakukan tersangka dengan mencarikan perempuan PSK bagi para lelaki hidung belang via online. Untuk menghilangkan jejak, usai transaksi semua chat percakapan di WA segera dihapus oleh pelaku. Dalam penangkapan tersebut, menurut Yudianto, terdapat seorang pria berinisial BD (40) warga Tempuran, yang sempat menggunakan jasa tersangka untuk mencarikan perempuan untuk di-booking. \"Selanjutnya tersangka pun menghubungi AWM (25), warga Desa Madyocondro, Kecamatan Secang, yang kos di daerah Japunan, Mertoyudan. Dalam transaksi tersebut disepakati dengan harga Rp 1.500.000 dan akan bertemu di salah satu hotel Mertoyudan,” jelas Yudianto. Amankan Bukti Tranfer Rp1,5 Juta Setelah melakukan hubungan layaknya suami istri, AWM pun berencana untuk memberikan uang sebesar Rp 500.000 sebagai bagian atau persenan sebagai imbalan jasa perantara bagi UM. Saat pemberian uang inilah, petugas Sat Reskrim Polres Magelang berhasil mengamankan tersangka, dan mentapkan BD dan AWM sebagai saksi. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kondom, secarik kertas transfer ATM BRI dengan total Rp 1,5 juta. \"Tersangka beserta barang buktinya saat ini diamankan di Polres Magelang, guna penyelidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan,\" tandas Yudianto. (cha)
Mucikari Diciduk Saat Bagi Persenan
Selasa 29-01-2019,14:05 WIB
Editor : ME
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 25-06-2026,19:13 WIB
Wujud Peduli Lingkungan, BPJS Ketenagakerjaan Temanggung Tanam Pohon di Area Pabrik
Kamis 25-06-2026,16:39 WIB
Buntut Korupsi Kredit Fiktif Rp 4 Miliar, Eks Pejabat Bank Magelang Resmi Dipecat
Kamis 25-06-2026,16:50 WIB
Eks Pejabatnya Ditahan Terkait Dugaan Kredit Fiktif Rp 4 Miliar, Bank Magelang Pastikan Dana Nasabah Aman
Kamis 25-06-2026,16:13 WIB
Rawa Pening Dibidik Jadi Wisata Air Unggulan Jateng
Kamis 25-06-2026,19:24 WIB
Investor India J.K. Enterprises Siap Garap Proyek Pertanian dan Energi Surya di Jawa Tengah
Terkini
Jumat 26-06-2026,14:02 WIB
Pesepeda Solo Iran Arezoo Eskandari Tiba di Magelang, Borobudur Jadi Tujuan Utama
Jumat 26-06-2026,13:56 WIB
Kayuh Sepeda 8.000 Kilometer dari Iran, Arezoo Eskandari Tiba di Magelang Bawa Pesan Damai
Jumat 26-06-2026,11:25 WIB
Menggugat Ilusi Penggemar Sejati: Benarkah Fans Perempuan Sepak Bola Harus Selalu Tampil di Stadion?
Jumat 26-06-2026,10:05 WIB
Pemprov Jateng Ajukan 1.000 Formasi CPNS 2026, Prioritaskan Dokter Spesialis dan Perawat
Jumat 26-06-2026,10:00 WIB