MAGELANGEKSPRES.COM, MUNGKID - Seorang mucikari diciduk Polres Magelang, saat hendak membagi hasil persenan dari pekerja sek komersial (PSK). Kronologi Penangkapan Wanita berinisial UM (32), seorang penyedia perempuan seks warga Kelurahan Tidar Utara, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, Jumat (25/1) sekitar pukul 12.00 WIB diamankan. \"Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya kegiatan prostitusi di wilayah Mertoyudan,” terang Kapolres Magelang, AKBP Yudianto Adhi Nugroho, Senin (28/1). Kapolres mengatakan, praktik yang dilakukan tersangka dengan mencarikan perempuan PSK bagi para lelaki hidung belang via online. Untuk menghilangkan jejak, usai transaksi semua chat percakapan di WA segera dihapus oleh pelaku. Dalam penangkapan tersebut, menurut Yudianto, terdapat seorang pria berinisial BD (40) warga Tempuran, yang sempat menggunakan jasa tersangka untuk mencarikan perempuan untuk di-booking. \"Selanjutnya tersangka pun menghubungi AWM (25), warga Desa Madyocondro, Kecamatan Secang, yang kos di daerah Japunan, Mertoyudan. Dalam transaksi tersebut disepakati dengan harga Rp 1.500.000 dan akan bertemu di salah satu hotel Mertoyudan,” jelas Yudianto. Amankan Bukti Tranfer Rp1,5 Juta Setelah melakukan hubungan layaknya suami istri, AWM pun berencana untuk memberikan uang sebesar Rp 500.000 sebagai bagian atau persenan sebagai imbalan jasa perantara bagi UM. Saat pemberian uang inilah, petugas Sat Reskrim Polres Magelang berhasil mengamankan tersangka, dan mentapkan BD dan AWM sebagai saksi. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kondom, secarik kertas transfer ATM BRI dengan total Rp 1,5 juta. \"Tersangka beserta barang buktinya saat ini diamankan di Polres Magelang, guna penyelidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan,\" tandas Yudianto. (cha)
Mucikari Diciduk Saat Bagi Persenan
Selasa 29-01-2019,14:05 WIB
Editor : ME
Kategori :