MUNTILAN - Separuh pedagang Pasar Muntilan sudah membayar uang muka atau DP kios pasar. Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Magelang, Drs H Asfuri Muhsis MSi mengatakan, saat ini baru memasuki tahapan pembayaran uang muka kios. \"Kios separuh pedagang sudah bayar uang muka kios dan juga benahi tempat dagangan besaran Rp5 juta. Untuk los belum dibuka pembayaran uang muka Rp2,5 juta. Pada Desember 2019 50% biaya tebusan kios dan los harus sudah dibayar. Diharapkan pada Agustus 2020 sudah lunas 100%. Dan baru keluar SK HPTD,\" ujar Asfuri, Rabu (28/8). Sebelumnya telah disosialisasikan kisaran harga kios Rp30 jutaan paling rendah hingga paling tinggi Rp37,7 juta. Harga los daging Rp 6 jutaan, los umum Rp 9 juta sampai Rp 12 juta. Dengan ukuran kios ukuran 3x4 meter pesegi, dengan jumlah 268 kios. Dan untuk los ukuran 2x2 meter pesegi jumlah 1509 los, dan lesehan diharapkan bisa memuat 1202 pedagang. \"Kios, los dan Lesehan untuk pedagang lama yang mempunyai SK Hak Pemakaian Tempat Dasaran (HPTD) atau berizin, jika ada sisa maka diprioritaskan kepada pedagang lama yang belum mempunyai izin, jika masih sisa maka diprioritaskan untuk masyarakat sekitar. Dan kemungkinan sisa adalah kecil sekali,\" ungkap Asfuri. Asfuri menjelaskan, jika ada pedagang yang keberatan dengan harga tebusan, maka pedagang bisa mengajukan keringanan, ketika sudah diumumkan resmi harga tebusan kios dan los melalui SK Bupati, dimana saat ini SK sedang proses. \"Pedagang bisa mengajukan pemohonan keringanan kepada Bupati Kabupaten Magelang, namun tidak boleh lebih rendah dari harga appraisal (taksiran nilai properti),\" papar Asfuri. Salah seorang pedagang Pasar Muntilan, Sarif penjual pakaian, menuturkan, harga kios Rp37 juta menurutnya masih terlalu tinggi. \"Kalau menurut saya standarnya sekitar 25 lah, 37 keberatan. Kalau itu menurut pemerintah saja, saya sebagai pedagang cuma ikut aja, saya juga cuma numpang sama pemerintah. Untuk uang muka menurut saya wajar, uang muka segitu setuju,\" tutur Sarif. Pedagang lainnya, Supriyati penjual pakaian, menyampaikan, harga Rp37 juta paling mahal tapi masih bisa diproses meminta keringanan. \"Belum tahu nanti berapa hasilnya. Aslinya itu sudah empat kali ditawar, kalo bisa 37 juta Rupiah itu diringankan lagi,\" ungkap Supriyati.(cha).
Mulai Bayar DP Kios Pasar
Kamis 29-08-2019,02:30 WIB
Editor : ME
Kategori :