MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG– Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Magelang di tahun 2020 mengalami kenaikan yang cukup tinggi. Bupati Magelang, Zaenal Arifin mengatakan, pihaknya telah mengusulkan mengenai kenaikan UMK tahun 2020 kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. \"Usulannya naik lah. Naiknya agak lumayan, yang jelas lebih tinggi dari tahun kemarin,\" ujar Zaenal, usai menghadiri audiensi bersama masyarakat di Desa Sumber, Kecamatan Dukun, Rabu (20/11). Untuk diketahui bahwa, UMK Kabupaten Magelang tahun 2019 adalah sebesar Rp 1.882.000. Namun demikian berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/58 tahun 2019 tentang upah minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020, telah memutuskan bahwa Kabupaten Magelang mengalami kenaikan UMK menjadi Rp 2.042.200. Zaenal menuturkan, bahwa pihaknya telah melakukan kajian-kajian terkait usulan kenaikan UMK di Kabupaten Magelang. \"Saya kemarin juga pusing karena harus menghitung perangkat desa kita sekian dan yang lainnya juga. Tetapi kita harus menjamin kepastian hidup yang layak,\" ungkap Zaenal. Pihaknya juga telah memetakan bersama pengusaha, pekerja, dan pemerintah untuk menemukan komposisi yang sesuai. \"Kalau pengusaha pasti minta yang palin kecil, sementara pekerja pasti minta yang paling besar. Maka kita duduk bersama hingga menemukan formula ini untuk diajukan ke Pak Gubernur,\" terang Zaenal. Hal senada juga diungkapkan oleh, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, bahwa tidak akan pernah ada kata ideal dalam penetapan UMK. \"Tidak akan pernah ideal yang dibaca oleh pengusaha dan buruh. Maka itu adalah kompromi yang paling tengah dan akan diakomodasi semua. Tidak ada yang ideal,\" tandas Ganjar. Adapun untuk UMK tertinggi di Provinsi Jawa Tengah adalah Kota Semarang sebesar Rp 2.715.000, dan UMK terendah di Kabupaten Banjarnegara Rp 1.748.000.(cha) Berikut Perbandingan antara UMK 2019 dengan 2020: Kabupaten Demak dari Rp 2.240.000 naik menjadi Rp 2.432.000
- Kota Semarang dari Rp 2.498.587 naik menjadi Rp 2.715.000
- Kabupaten Kendal dari Rp 2.084.393 naik menjadi Rp 2.261.775
- Kabupaten Semarang dari Rp 2.055.000 naik menjadi Rp2.229.880 Kota Salatiga dari Rp 1.875.325 naik menjadi Rp 2.034.915
- Kabupaten Grobogan dari Rp 1.685.500 naik menjadi Rp 1.830.00p
- Kabupaten Brebes dari Rp 1.665.850 naik menjadi Rp 1.807.614
- Kabupaten Kudus dari Rp 2.044.467 naik menjadi Rp 2.218.451
- Kabupaten Pati dari Rp 1.742.000 naik menjadi Rp 1.891.000
- Kabupaten Jepara dari Rp 1.879.031 naik menjadi Rp 2.040.000
- Kabupaten Rembang dari Rp 1.660.000 naik menjadi Rp 1.802.000 Kabupaten Boyolali dari Rp 1.790.000 naik menjadi Rp 1.942.500
- Kota Surakarta dari Rp 1.802.700 naik menjadi Rp 1.956.200
- Kabupaten Sukoharjo dari Rp 1.783.500 naik menjadi Rp 1.938.000 Kabupaten Sragen dari Rp 1.673.500 naik menjadi Rp 1.815.914
- Kabupaten Karanganyar dari Rp 1.833.000 naik menjadi Rp 1.989.000
- Kabupaten Wonogiri dari Rp 1.655.000 naik menjadi Rp 1.797.000
- Kabupaten Klaten dari Rp 1.795.061 naik menjadi Rp 1.947.821
- Kota Magelang dari Rp 1.707.000 naik menjadi Rp 1.853.000
- Kabupaten Magelang dari Rp 1.882.000 naik menjadi Rp 2.042.000
- Kabupaten Purworejo dari Rp 1.700.000 naik menjadi Rp 1.845.000
- Kabupaten Purbalingga dari Rp 1.788.500 naik menjadi Rp 1.940.800
- Kabupaten Wonosobo dari Rp 1.712.500 naik menjadi Rp 1.859.000
- Kabupaten Kebumen dari Rp 1.686.000 naik menjadi Rp 1.835.000
- Kabupaten Banyumas dari Rp 1.750.000 naik menjadi Rp 1.900.000
- Kabupaten Cilacap dari Rp 1.989.058 naik menjadi Rp 2.158.327
- Kabupaten Banjarnegara dari Rp 1.610.000 naik menjadi Rp 1.748.000
- Kabupaten Temanggung dari Rp 1.682.027 naik menjadi Rp 1.825.200
- Kabupaten Batang dari Rp 1.900.000 naik menjadi Rp 2.061.700
- Kota Pekalongan dari Rp 1.906.922 naik menjadi Rp 2.072.000
- Kabupaten Pekalongan dari Rp 1.859.885 naik menjadi Rp 2.018.161
- Kabupaten Pemalang dari Rp 1.718.000 naik menjadi Rp 1.865.000
- Kota Tegal dari Rp 1.762.000 naik menjadi Rp 1.925.000
- Kabupaten Tegal dari Rp 1.747.000 naik menjadi Rp 1.896.000
- Kabupaten Blora dari Rp 1.690.000 naik menjadi Rp 1.834.000