MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO- Seorang pria asal banyumas berinisal EYD (50) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dirinya ditangkap lantaran mengaku wartawan lalu mengancam dan memeras pengelola wisata Bukit Angkruk Dieng. “Kasus ini terjadi dua minggu yang lalu, korban melaporkan ada seorang yang mengaku jurnalis dari mempertanyakan masalah perizinan lalu meminta uang kepada korban,” ungkap Kapolres Wonosobo AKBP Fannky A Sugiarto kemarin . Pelaku sudah ditangkap dan proses sudah sampai ke tangan Kejaksaan. Jadi ada ancaman dari pelaku jika tidak diberi uang, maka tempat wisata yang sedang dikelola akan ditutup. Kemudian korban takut dan lapor pihak kepolisian terdekat. “Sedang kita kembangkan kasus ini, sementara yang ditangkap baru satu orang,” ucapnya. Pihaknya berharap kasus serupa tidak perlu terjadi lagi, kepada masyarakat jika ada oknum yang mengaku jurnalis diminta cek identitasnya. Apalagi terkait masalah sumbangan atau permintaan yang lain. “Tolong dicek identitasnya jangan langsung percaya, kalau ragu dicek ke polsek terdekat, apalagi terkait permintaan sumbangan atau yang lain, lebih teliti dan peduli terhadap lingkungan,” katanya. Sementara itu Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Mochamad Zazid mengemukakan, kronologis peristiwa pemerasan dengan ancaman itu terjadi pada Sabtu (14/8) lalu kurang lebih pukul 15.00 WIB. Tersangka bersama dengan dua orang temannya datang ke wisata Batu Angkruk untuk meminta sumbangan. Baca juga Kasus Anak dan Menantu Bunuh Ibu Kandung Terungkap, Polres Temanggung Amankan Pelaku Setelah sampai di lokasi tersangka bertemu dengan pelapor dan istrinya. Lalu mengajukan proposal sumbangan, kemudian tersangka menanyakan perizinan tempat wisata tersebut. Kemudian tersangka mengatakan bahwa dirinya akan menutup mata dengan adanya perizinan yang belum keluar. “Pelapor memberikan uang sebesar Rp 300 ribu kepada tersangka. Tetapi tersangka tidak mau menerimanya dan meminta uang sebesar Rp 1,5 juta, cek cok kemudian terjadi, tawar menawar, tapi akhirnya tidak ada persetujuan,” katanya. Kemudian tersangka menuju mobil untuk meninggalkan tempat, dan pelapor menghampiri tersangka untuk meminta kejelasan dan toleransi karena takut tempat usahanya akan ada masalah, pelapor menjelaskan bahwa dirinya sanggup memberikan uang sebesar Rp 1 juta. Tersangka pergi sambil mengancam, akan datang lagi sambil bawa orang dinas untuk menutup lokasi tersebut. Empat hari berselang, tersangka kembali mendatangi tempat wisata Batu Angkruk dan bertemu dengan pelapor menanyakan kembali perizinan tempat wisata miliknya. Melihat itu istri pelapor merasa takut mengetahui tersangka datang lagi di tempat wisatanya kemudian menghubungi Polsek Kejajar dan Koramil Kejajar. “Setelah adanya laporan dari istri korban, Polsek Kejajar mengamankan tersangka dan dilakukan pemeriksaan para saksi, tersangka melakukan ancaman kekerasan secara psikis sehingga merasa takut,” katanya. Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman penjara 8 tahun karena diduga telah melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP atau pasal 369 ayat (1) KUHP atau pasal 335 ayat (1) ke - 1 KUHP. (gus)
Ngaku Wartawan, Peras dan Ancam Pengelola Wisata
Selasa 25-08-2020,02:29 WIB
Editor : ME
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 14-10-2026,12:42 WIB
Di Kota Magelang Anak Tidak Sekolah dan Putus Sekolah Bisa Dianggarkan dari Prodamai
Rabu 14-10-2026,12:57 WIB
Angin Lisus Terbangkan 25 Tenda di Kalikajar Wonosobo, Sebagian Jatuh hingga 2 Kilometer
Rabu 14-10-2026,12:03 WIB
Pekerja Mandiri Magelang Lega, BPJS Ketenagakerjaan Beri Diskon Iuran 50 Persen
Rabu 14-10-2026,15:44 WIB
KRAP Jateng 2026 di Kota Magelang Sedot 1.000 Atlet, Walikota: Bawa Efek Ganda bagi Ekonomi Lokal
Terkini
Rabu 14-10-2026,18:38 WIB
Dobrak Pasar Magelang, Jamilah Ice and Bakery Langsung Buka Tiga Cabang Sekaligus
Rabu 14-10-2026,18:00 WIB
Pindah ke Lokasi Lebih Aksesibel, Suroto Kopi Kota Magelang Andalkan Filter Coffee Tanpa Gula
Rabu 14-10-2026,17:14 WIB
Puskesmas 1 Klirong Kebumen Terbakar Akibat Korsleting, Seluruh Pasien Selamat
Rabu 14-10-2026,17:00 WIB
Siswa SDN Magelang 7 Sabet Juara 3 Tingkat Kota di Ajang Sesorah dan Baca Tulis Aksara Jawa FTBI
Rabu 14-10-2026,16:37 WIB