MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Pengusaha yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center menilai omnibus law perpajakan yang saat ini tengah dibahas pemerintah berpotensi menurunkan pendapatan pajak, karena banyaknya insentif yang diberikan. Ketua Hipmi Tax Center, Ajib Hamdani meminta pemerintah tidak perlu mengobral insentif pajak. Hal itu bisa memperlebar shortfall penerimana pajak. \"Kalau terjadi shortfall, berbahaya untuk keuangan negara. Maka, harus ada jalan tengah yaitu ekstensifikasi pajak,\" ujarnya di Kanto Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (4/12). Menurutnya, dengan melakukan ekstensifikasi pajak, pemerintah bisa mengamankan uang negara, dan menciptakan keadilan untuk perlakuan ekonomi dalam level yang sama. Pakar Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam mengatakan, omnibus law yang akan diterbitkan pada tahun depan harus saling menguntungkan baik pemerintah dan wajib pajak. Baca juga Sigit Dinobatkan Jadi Walikota Paling Inovatif Tahun 2019 Selain itu, kata dia, untuk mempercepat ekonomi bisa melalui relaksasi. Dia mencontohkan, relaksasi pemberian insentif tertentu seharusnya bisa dipertukarkan, misalnya wajib pajak yang mendapatkan relaksasi harus memberikan data. “Jadi, wajib dapat pajak insentif, dan otoritas pajak dapat data. Dipertukarkan, jadi seimbang, sepanjang pihak-pihak yang diberikan relaksasi itu bisa memberikan kontribusi terhadap perekonomian,\" ujar dia. Saran dia, penyusunan perpajakan harus detail agar tetap terwujud mendorong pertumbuhan ekonom, dan juga melindungi pendapatan negara. Direktur Riset Center of Reforms on Economics (Core) Indonesia, Piter Abdullah mengatakan, pemerintah jangan mengobral insentif pajak demi mendorong investasi. Sebab penghambat investasi bukan hanya pajak, namun banyak faktor seperti perizinan dan ketenagakerjaan. \"Jadi, insentif pajak seharusnya tidak hanya untuk pengusaha, melainkan juga untuk mendorong konsumsi rumah tangga. Ini nampaknya belum dipersiapkan pemerintah,\" tukas Piter.(din/fin)
Omnibus Law Perpajakan Gerus Keuangan Negara
Jumat 06-12-2019,04:31 WIB
Editor : ME
Kategori :