Ops Sikat Jaran Candi, Delapan Tersangka Curat Dibekuk

Kamis 06-08-2020,06:12 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,KENDAL – Satreskrim Polres Kendal berhasil menangkap delapan tersangka kasus pencurian dan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Kendal. Mereka yakni, RH (35) warga Kaliwungu Kendal, ETN (26) alias Landak warga Kaloran Temanggung, BND (41) warga Limbangan Kendal, NS alias Ompong (31) warga Bugangin Kendal. Tersangka lainya AGS alias Doplak (20) warga Ngampel Kendal, DSU alias Ndok (25) warga Kembangarum Semarang, dan JMW (32) warga Cepiring Kendal. Kapolres AKBP Ali Wardana mengatakan, penangkapan para tersangka merupakan penindakan selama hasil giat operasi Sikat Jaran Candi 2020. Dalam melakukan tindak pencurian dengan pemberatan, masing-masing tersangka melakukan perbuatannya tersebut di lokasi yang berbeda. “Petugas yang berhasil mengamankan delapan tersangka juga di tempat yang berbeda,” katanya, kemarin. Diungkapkan, pencurian dengan pemberatan yang dilakukan ke delapan tersangka ini modus operandinya mencuri kendaraan sepeda motor. “Mereka bermodal kunci letter T dan Y saat beraksi,” ungkapnya. Ditambahkan, dari beberapa tersangka tersebut ada salah satu tersangka saat ditangkap petugas juga kedapatan membawa narkotika siap edar jenis sabu-sabu sebanyak 42 paket. “Ada salah satu tersangka yang diamankan merupakan pengedar 42 paket sabu-sabu. Kasus itu kini ditangani Satresnarkoba,” tandasnya. Selain tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan sebanyak 6 unit sepeda motor dan kunci letter T dan Y. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka ini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 dan 9 tahun penjara. (lid)

Tags :
Kategori :

Terkait