Ormas Purworejo Datangi Kejari, Dorong Percepatan Penanganan Kasus Dugaan Penyimpangan Propendakin 

Sabtu 05-12-2020,01:43 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO- Berbagai organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang tergabung dalam Komando Bela Rakyat (KBR) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo, Jumat (4/12). Mereka mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan penyimpangan penyaluran bantuan Program Peningkatan Pendapatan Masyarakat Miskin (Propendakin) Kabupaten Purworejo tahun anggaran 2018. Kedatangan KBR berlangsung tertib tanpa orasi dan demonstrasi. Perwakilan KBR selanjutnya diizinkan masuk dan melakukan audiensi bersama Kejari Purworeo DB Susanto dan sejumlah pejabat terkait. Ketua KBR Purworejo, Hery Priyantono, saat dikonfirmasi usai audiensi menyebut ada sejumlah elemen masyarakat, Ormas, dan LSM yang tergabung dalam KBR, antara lain GMBI, GMPK, dan paguyuban pedagang. Pihaknya menilai perlunya semua elemen, mulai dari aparat penegak hukum hingga masyarakat untuk mengawal supremasi hukum di Purworejo. \"Kami gabungan dari beberapa Ormas di Purworejo ke sini ingin menanyakan penegakan hukum Propendakin tahun 2018 karena kami melihat selama ini kok diam-diam saja, sehingga kami memberikan dukungan dan dorongan agar ini diungkap. Dan ternyata tadi luar biasa, Pak Kajari mengatakan bahwa penyelidikan sudah dinaikkan sejak tanggal 19 November dan kita tunggu saja sebentar lagi ada tersangkanya,\" sebutnya. Menurutnya, selama ini penanganan kasus korupsi di Purworejo hanya kasus yang nominalnya tidak besar, sedangkan korupsi dengan nominal besar belum pernah terungkap di Purworejo. Pihaknya bersama seumlah elemen lain di KBR berharap Kejari Purworeo dapat mengusut tuntas kasus Propendakin. \"Selama ini di Purworejo itu penanganan korupsi hanya yang kecil-kecil, tidak pernah ada yang berani besar, walaupun itu dugaannya kuat,\" ungkapnya. Baca Juga 97 Pasien Sembuh, 92 Positif Covid-19 Ketua DPD GMPK Purwore, Johny Latuheru, meminta Kejari untuk mempublikasikan siapa saja penerima Propendakin agar masyarakat tahu efektivitas program tersebut. Pihaknya juga komitmen untuk mengawal penanganan perkara dan siap membantu informasi-informasi yang dibutuhkan Kejari “Kami tadi sudah sampaikan agar perkara ini tidak setengah matang, ada hasil yang jelas dan dipublikasikan kepada masyarakat,” tandasnya. Sementara itu, Kajari Purworejo DB Susanto mengapresiasi kepada sejumah elemen yang telah memberikan dukungan kepada Kejari dalam penanganan kasus dugaan penyelewengan Propendakin 2018. Menurutnya, ada indikasi peristiwa atau pelanggaran pidana dalam kasus tersebut. Status penanganannya juga sudah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 19 November 2020. Meski demikian, pihaknya belum bersedia menyebutkan terkait indikasi spesifik penyelewengan, perkiraan jumlah kerugian negara, dan nama-nama yang berpotensi menjadi tersangka. \"Ini akan kami kumpulkan barang buktinya untuk mengetahui siapa yang yang paling bertanggung jawab atas hal ini. Nah itu yang kemudian akan kita sebut sebagai tersangka, tentunya butuh waktu ya,\" ungkapnya. “Untuk sementara bahwa bahwa di dalam pelaksanaan penyaluran bantuan Propendakin ini terjadi penyalahgunaan,” imbuhnya. Meski demikian, Kajari menyatakan komitmennya untuk bekerja secara profesional dan ingin secepatnya menuntaskan perkara tersebut. Mengenai batasan waktu, pihaknya belum dapat menentukan “Karena sebagai gambaran, kemarin penyelidikan kami butuh waktu empat bulan,” terangnya. (top)

Tags :
Kategori :

Terkait