MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO- Warga negara asing (WNA) asal Afrika Selatan Mark Berchowitz (46) terancam dideportasi ke negara asal. Hal ini karena over stay dan perilakunya meresahkan warga. Pelaku saati ini ditahan di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo. “Sudah banyak laporan dari warga di wilayah Magelang, pelaku sering bertindak kasar. Bahkan cenderung asusila, tidak menghormati ada budaya masyrakat. Selain itu ternyata juga over stay melanggar izin tinggal, karena visanya habis 4 November 2020 lalu,” ungkap Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, Henki Irawan, dalam konferensi pers, Senin (9/11). Menurutnya, pelaku ditangkap Jumat (6/11), di sebuah hotel di wilayah Borobudur Magelang. Proses penangkapan dilakukan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) bersama personil Polres Magelang. Saat dilakukan penangkapan pelaku kooperatif tanpa melakukan perlawanan pada petugas. Pelaku masuk daftar cekal. “Pelaku diamankan oleh Tim Pora, tanpa perlawanan,” katanya. Baca Juga Berlatih Taekwondo Tetap Terapkan Protokol Kesehatan Sementara itu, Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian, Uchky Aditya menambahkan, saat ini Mark Berchowitz masih berada di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo. Dalam waktu dekat ini akan segera diterbangkan ke negara asalnya. “Kita sudah koordinasi dengan Kantor Kedutaan Afrika Selatan di Jakarta, dan tinggal menunggu waktu penerbangan ke Afrika Selatan. Rencananya pelaku akan dideportasi,” bebernya. WNA tersebut, melanggar Pasal 75 ayat (1) UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap WNA yang berada di wilayah Indonesia. Jika terbukti seorang WNA melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. Sanksi pelaku dideportasi ke negara asal. Selama ini, katanya, WNA tersebut tinggal berpindah-pindah di Bali, Surabaya, Jogjakarta dan terakhir di Magelang. Pelaku kepada petugas mengaku mau pulang tidak bisa karena tidak ada penerbangan akibat pandemi global Covid-19. “Diduga pelaku mengaku frustasi dan jenuh tinggal di Indonesia. Yang bersangkutan datang ke Indonesia untuk keperluan wisata. Tindakan asusila kepada perempuan sudah dilakukan beberapa kali di berbagai tempat di Magelang,” pungkasnya. (gus)
Over Stay dan Resahkan Warga, WNA Afrika Selatan Terancam Dideportasi
Selasa 10-11-2020,02:05 WIB
Editor : ME
Kategori :