PAD 2021 Capai Rp316.8 Miliar, Kota Magelang 5 Besar Tertinggi di Jateng

Kamis 27-01-2022,05:55 WIB
Editor : ME

KOTA MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM - Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Magelang tahun 2021 berhasil mendapat sebesar Rp316,8 miliar atau 125,81 persen. Angka yang fantastis sehingga membuat kota dengan luas 18,53 kilometer persegi ini masuk lima besar daerah kabupaten/kota se-Jawa Tengah dengan PAD tertinggi. Wakil Walikota Magelang KH M Mansyur mengatakan, realisasi PAD yang tinggi adalah bukti keseriusan Pemkot Magelang dalam mengelola dan menjaga kesinambungan fiskal untuk membiayai pembangunan. “Upaya optimalisasi pendapatan daerah khususnya PAD di Kota Magelang saat ini sudah menjadi rujukan dan merupakan role model bagi daerah-daerah lain,” kata Mansyur, di sela penyerahan SPPT PBB-P2 Kota Magelang Tahun 2022 di Pendopo Pengabdian, kompleks Rumah Jabatan Walikota Magelang, kemarin. Dia menjelaskan bahwa salah satu komponen dalam capaian realisasi PAD adalah dari pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Selama tahun 2021, meskipun di tengah pandemi Covid-19, ternyata kesadaran masyarakat wajib pajak PBB-P2 Kota Magelang tidak berubah. Hal tersebut terlihat dari target PBB-P2 tahun 2021 sebesar Rp5,6 miliar dapat terealisasi sebesar Rp6,5 miliar atau 115,93 persen dari target. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang, Susilowati menjelaskan, dengan diserahkannya SPPT PBB-P2 diharapkan mampu mempercepat pendistribusian kepada wajib pajak. Selain itu, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya ketaatan membayar pajak sebelum jatuh tempo. \"Pemkot Magelang juga akan melakukan reklasifikasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB-P2 dengan menyesuaikan harga tanah dan bangunan saat ini yang telah mengalami perubahan yang signifikan, sehingga diperoleh NJOP yang mendekati harga sesungguhnya,\" jelas Susi. Dengan kebijakan ini, Pemkot Magelang akan memberikan stimulus atau pengurangan konstan sebesar 100 persen dari kenaikan SPPT PBB terutang kepada seluruh wajib pajak PBB-P2 di Kota Magelang. Dengan begitu, maka ketetapan PBB tahun 2022 tidak akan naik dari ketetapan PBB pada tahun 2021, kecuali apabila tidak ada perubahan data baik tanah maupun bangunan. Sebagai informasi, target PBB sesuai dengan penetapan APBD Tahun Anggaran 2022 di Kota Magelang sebesar Rp6 miliar. Adapun pokok ketetapannya sebesar Rp7,3 miliar dengan SPPT yang diterbitkan sejumlah 37.248. Sejak beberapa tahun yang lalu, Pemkot Magelang telah memberlalukan kemudahan dalam pembayaran. Sebab, wajib pajak bisa membayar secara tunai maupun non-tunai melalui ATM, mobile banking, internet banking, dan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) khusus untuk nominal dibawah Rp2 juta. \"Untuk lebih memudahkan wajib pajak, pembayaran juga dapat dilakukan melalui e-wallet atau dompet digital seperti Gopay, OVO, Dana, Linkaja dan lain-lain,\" imbuhnya. (wid)

Tags :
Kategori :

Terkait