Beri Sanksi Sosial MAGELANGEKSPRES.COM, KOTA MAGELANG - Sebagai upaya menertibkan keberadaan parkir sembarangan di sejumlah ruas jalan protokol yang ada di Kota Magelang, Dinas Perhubungan (Dishub) memberikan peringatan dan sanksi moral kepada pengemudi yang melakukan parkir sembarangan, Kamis (14/2). Sanksi tersebut berupa penempelan stiker bertuliskan ”peringatan”. Kegiatan ini diprakarsai tim gabungan di antaranya Dishub, Satpol PP, Polres Magelang Kota, aparat TNI, dan instansi terkait lainnya bersamaan dengan operasi kawasan tertib lalu lintas (KTL). Kepala Dishub Kota Magelang, Suryantoro mengatakan, penempelan stiker terhadap kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan, bahkan sebagian ada yang di trotoar itu sebagai upaya pihaknya untuk menekan pelanggaran. Diharapkan sanksi sosial ini mampu mengubah pola pikir sehingga ketertiban dalam berlalu lintas bisa menjadi budaya masyarakat. ”Penempelan stiker tersebut tujuannya untuk memberikan sanksi sosial. Fungsinya nanti ketika kita tidak ada operasi KTL, masyarakat akan segan dan malu saat melakukan pelanggaran,” katanya. Kepala Bidang Lalu Lintas dan Perpakiran Dishub Kota Magelang, Candra Wijatmiko Adi menjelaskan, penempelan stiker berukuran kertas A4 tersebut hanya dilakukan terhadap kendaraan yang sengaja diparkir sembarangan.Stiker yang ditempel terbuat dari kertas dengan tulisan ”Peringatan, Anda melanggar larangan parkir dilarang parkir di sini. Pelanggaran kendaraan ini telah dicatat, jika masih melanggar akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku”. ”Kalau ada pemilik kendaraan yang komplain atas penempelan stiker ini, nanti saya yang menjawab,” imbuh Candra. Menurutnya, penempelan stiker ini merupakan langkah antisipasi dan solusi karena selama ini kegiatan operasi KTL sudah berlangsung bagus. Meski demikian, pelanggaran masih saja terjadi, terutama masalah parkir di sembarang tempat ini. ”Akan tetapi, setelah itu masih saja ada pelanggar yang melakukan kesalahan. Untuk itu, kita memberikan tindakan baik law inforcement maupun penyadaran mental,” tuturnya. Sementara itu, operasi KTL ini menyasar beberapa jalan protokol di antaranya sepanjang Jalan Ikhlas, Jalan Tidar, Jalan Tentara Pelajar, Jalan Mayjend Sutoyo, Jalan Ade Irma Suryani, Jalan Pahlawan, dan kawasan Jalan Pemuda (Pecinan). Tidak hanya pada kendaraan pribadi, penempelan stiker ”peringatan” ini juga termasuk pada angkutan umum kota (angkot) yang kedapatan parkir di zona larangan. ”Penindakan yang dilakukan selain penilangan, juga penempelan stiker. Kita juga melakukan pembinaan kepada petugas parkir yang tidak menggunakan atribut, serta imbauan menarik tarif sesuai aturan yang berlaku. Kemudian pembinaan pedagang agar tidak berjualan di area larangan,” katanya. (wid)
Parkir Sembarangan Ditempel Stiker ”Peringatan”
Jumat 15-02-2019,08:06 WIB
Editor : ME
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 14-09-2026,14:00 WIB
Buntut Ribuan Warga Kota Magelang Dicabut Bansosnya Akibat Judol, Polisi Bidik Afiliator
Senin 14-09-2026,18:58 WIB
305 Usulan Kepwal Kota Magelang Diajukan di Luar Perencanaan, Bagian Hukum Ingatkan Risiko Cacat Yuridis
Senin 14-09-2026,15:37 WIB
Pesta Bolo Pitu Sedot Ribuan Penonton, Walikota Damar Dorong Event Musik Perkuat Magelang sebagai Kota Jasa
Senin 14-09-2026,16:35 WIB
BNI Magelang Relokasi Dua KCP, Bidik Pasar Baru di Kawasan Ekonomi Strategis
Senin 14-09-2026,18:38 WIB
Libatkan Pelajar Nonmuslim, MTQ Nasional XXXI di Jateng Sukses Rawat Toleransi
Terkini
Senin 14-09-2026,20:37 WIB
Kenalkan Pertanian Lewat Literasi, Polbangtan Kementan Tampil di Gemilang Literasi Fest 2026
Senin 14-09-2026,18:58 WIB
305 Usulan Kepwal Kota Magelang Diajukan di Luar Perencanaan, Bagian Hukum Ingatkan Risiko Cacat Yuridis
Senin 14-09-2026,18:38 WIB
Libatkan Pelajar Nonmuslim, MTQ Nasional XXXI di Jateng Sukses Rawat Toleransi
Senin 14-09-2026,16:35 WIB
BNI Magelang Relokasi Dua KCP, Bidik Pasar Baru di Kawasan Ekonomi Strategis
Senin 14-09-2026,15:37 WIB