MAGELANGEKSPRES.COM, KOTA MAGELANG - Meski berulang kali ditertibkan namun, tidak lantas membuat pengendara sepeda motor jera untuk tidak memarkir kendaraannya di sembarangan tempat. Terbukti, hingga saat ini sejumlah lokasi seperti di Jalan Pemuda (Pecinan) dan Jalan Pajajaran, Kecamatan Magelang Tengah, masih marak sepeda motor diparkir di atas trotoar. Kondisi ini tentu saja dikeluhkan warga, karena hak pejalan kaki seringkali terganggu oleh keberadaan sepeda motor yang diparkir di trotoar. Bahkan tidak jarang, pejalan kaki harus menepi ke pojok trotoar, lantaran area tengah seringkali dijadikan lalu lalang kendaraan roda dua. ”Kita tindak tegas 11 pengendara sepeda motor yang kedapatan melanggar aturan parkir sembarangan. Dari 11 ini, 8 di antaranya dari Jalan Pajajaran dan 3 lainnya dari Pecinan. Satu di antaranya kita terpaksa gembesi bannya,” kata Kepala Seksi Pengendalian Operasional dan Perparkiran, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Magelag, Budiyono di sela aksi operasi kawasan tertib lalu lintas (KTL), Rabu (13/3). Budiyono menyebutkan, sepeda motor yang diamankan di Pecinan karena parkir di area trotoar yang seharusnya diperuntukkan untuk pejalan kaki, becak, dan sepeda. Operasi KTL yang melibatkan Dishub, Satpol PP, Polisi Militer, Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag), Humas Pemkot Magelang, dan Polres Magelang Kota, itu merupakan upaya untuk menggalakkan budaya tertib lalu lintas masyarakat. Sejauh ini, kata Budiyono, masih banyak warga yang belum mengindahkan peraturan berlalu lintas, terutama di kawasan pedestrian. Padahal pelanggaran yang dilakukan tidak hanya membahayakan namun juga melanggar hak pejalan kaki. ”Kami rutin adakan operasi KTL, hasilnya kami masih menemukan banyak pelanggaran seperti kendaraan parkir di jalur lambat, parkir di atas zona merah, angkutan desa yang tidak parkir pada tempatnya, termasuk pejalan kaki yang menyeberang tidak melalui zebra cross,” tuturnya. Pelanggaran-pelanggaran ini banyak terjadi sejumlah titik, dari Jalan Jendral Sudirman, Jalan Tidar, Jalan Tentara Pelajar, Jalan A Yani, Jalan Pemuda, dan Jalan Pajajaran serta Jalan Pahlawan. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadaran dan tertib berlalu lintas. Misalnya, memarkir kendaraan di area yang sudah disediakan. Selain itu juga tidak melintas jika ada rambu dilarang melintas dan sebagainya. (wid)
Parkir Sembarangan, Kendaraan Bakal Digembosi
Kamis 14-03-2019,03:05 WIB
Editor : ME
Kategori :