Parpol Islam Desak Pemkab Purworejo Tutup Karaoke

Rabu 09-09-2020,01:50 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO – Sejumlah politisi dari Parpol Islam di Kabupaten Purworejo angkat suara soal maraknya tempat hiburan karaoke di Purworejo. Pemkab diminta untuk segera mengambil langkah tegas. Pasalnya, keberadaan karaoke tersebut tidak hanya meresahkan masyarakat tapi juga ilegal lantaran tidak mengantongi izin. Sesuai data yang ada, terdapat sedikitnya sembilan tempat usaha hiburan karaoke di Kabupaten Purworejo. Sebanyak dua karaoke berada di dekat tempat makam pahlawan, dua di Desa Keduren, dua di Kecamatan Butuh, di Desa Purwosari, di Pangen, dan Niten Banyuurip. Anggota DPRD dari fraksi PKB, Budi Sunaryo meminta pemkab segera melakukan pengkajian terhadap karaoke yang masih melanggar. Pihaknya tidak melarang keberadaan karaoke di Purworejo. Meski demikian karaoke yang beroprasi harus sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Kami tidak ingin masih ada karaoke yang melanggar, terlebih beroperasi tanpa memiliki izin. Kita serahkan ke penegak Perda dalam hal ini eksekutif segera menjalankan rekomendasi. Kedepan harus ada pengawasan, karaoke diperbolehkan beroperasi sesuai Perda yang berlaku,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (9/8). Ketua DPD PAN Kabupaten Purworejo, Zusron, mengungkapkan hal senada. Pihaknya menyayangkan langkah pemkab yang masih membiarkan karaoke ilegal bebas beroprasi. Ia meminta Pemkab dapat menindak secara tegas terhadap usaha karaoke ilegal. “Saya tetap menyanyangkan sikap Pemda dan aparat dalam hal ini, baik daerah sampai desa. Kenapa yang selalu dibenturkan rakyat, jadi kalau tegas itu ya semua perangkat bergerak menutup, bila perlu ditambahkan aparat kepolisian dan sita sebagai bukti pembangkangan terhadap penutupan yang dilakukan. Itu baru tegas namanya,” tegasnya. Baca Juga Bersaing, Aji dan Aziz Tetap Ngobrol Santai Menurutnya, pemkab jangan hanya melakukan peneguran. Namun, harus disertai dengan tindakan nyata. “Jika kalau sekarang ini hanya sekedar surat dan datang hanya sekali, padahal selanjutnya mereka operasi lagi, itu bukan merupakan tindakan tegas,” ungkapnya. Ketua DPC PKS Kabupaten Purworejo Reko Budiyono meminta agar pemerintah menegakkan aturan yang berlaku. Jangan sampai aturan yang dibuat hanya menjadi pasal-pasal kosong yang selalu dilanggar dengan dibiarkanya karaoke tak berizin tetap beroprasi. “Ya sesuai regulasi yang berlaku saja, amanat Perda harus dilaksanakan,” katanya, singkat. Sementara itu, Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo Budi Wibowo saat dikonfirmasi mengungkapkan saat ini pihaknya telah menutup satu diantara sembilan tempat karaoke yang beroprasi tanpa mengantongi izin resmi. “Penindakan kan ada dasarnya. Yang sudah kita tutup satu, yang sudah kita kasih surat peringatan ada tiga tempat karaoke, dua di daerah Butuh dan satu di Keduren,” katanya. (luk)

Tags :
Kategori :

Terkait