Pasang CCTV di Lima Titik Strategis

Sabtu 14-09-2019,01:38 WIB
Editor : ME

TEMANGGUNG – Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, memasang closed circuit television (CCTV) di lima titik di wilayah hukum Polres Temanggung. Penerapan tilang elektronik juga akan diterapkan seiring dengan dipasangnya CCTV ini. “Pelanggaran lalu lintas akan langsung terpantau dari kelima CCTV ini,” kata Kapolres Temanggung, AKBP Wiyono Eko Prasetyo usai launching Regional Traffic Management Centre (RTMC), Jumat (13/9). Kapolres mengatakan, seiring dengan dipasangnya cctv ini, maka tilang elektronik akan langsung diterapkan. Bagi kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas akan langsung dikirimi surat tilang. “Secara otomatis kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas akan terekam CCTV, rekaman ini akan menjadi bukti bahwa kendaraan bermotor tersebut melanggar lalu lintas,” terangnya. Dijelaskan, kelima CCTV tersebut akan dipasang di yang ada di dalam dan sekitar pusat kota. Di antaranya, di simpang tiga Maron, perempatan sekitar kantor Bank Central Asia (BCA), simpang empat terminal Madureso, area sekitar Pasar Kliwon, dan pengembangan berikutnya di pertigaan Kranggan. “CCTV akan bekerja selama 24 jam nonstop,” ujarnya. Ia mengatakan, selain untuk keperluan tilang elektronik, cctv ini nantinya juga bermanfaat untuk mencegah terjadinya kriminalitas dan pengungkapan tindak pidana yang terjadi. “Kamera sangat tajam, dari monitor akan terlihat wajah yang di dalam mobil, jika petugas mengenalnya bisa melihat itu dengan suami atau istrinya tidak. Saat demonstrasi tadi terlihat pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman. Kamera bisa memperbesar objek hingga satu kilometer,” jelasnya. Menurutnya, fungsi RTMC juga untuk mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu.  Ruang RTMC yang terletak di lantai satu Mapolres Temanggung ini. “Kita mulai sosialisasi ke masyarakat, bahwa ‎setelah ini Polres Temanggung akan mulai menerapkan tilang elektronik,” jelas Kapolres. Disampaikan lebih lanjut, di wilayah Jawa Tengah (Jateng) sudah terdapat tujuh Polres/Polresta/Polrestabes yang menerapkan tilang elektronik berbasis CCTV. Dan Temanggung, menurutnya, merupakan Polres kedelapan yang menerapkannya. ‎Ruang RTMC Polres Temanggung dilengkapi enam unit layar monitor berukuran besar yang terpasang di dinding. Nantinya, terdapat petugas atau operator yang akan berjaga selama 24 jam. \"Nanti akan dibagi shift, sehingga ada selalu ada petugas ‎yang piket jaga selama 24 jam,\" tuturnya. Ditambahkan, kamera CCTV yang ada saat ini bisa berputar 360 derajat, serta bisa untuk zoom hingga jarak hampir satu kilometer (km). \"Hasil gambarnya bagus, sehingga akan nampak sekali bila ada pelanggaran, kita lengkapi speaker‎ juga,\" imbuhnya. ‎Kasat Lantas Polres Temanggung, AKP Dina Novitasari, mengatakan nantinya video atau capture gambar dari CCTV bisa digunakan sebagai bukti pelanggaran yang dilakukan pengendara kendaraan bermotor. Bukti itu nantinya akan dikirim ke alamat sesuai dengan identitas kendaraan, untuk konfirmasi. “Bila nanti ti‎dak ada konfirmasi, sewaktu membayar pajak akan dikonfirmasi ulang. Seandanianya nanti ternyata kepemilikan sudah berpindah tidak jadi ditilang,” ujarnya. Diterangkan lebih lanjut, saat ternyata kepemilikan kendaraan sudah berpindah, maka pemilik baru itu nantinya diwajibkan untuk balik nama atas kepemilikan kendaraan. Sehingga, ke depan pelan-pelan masyarakat bisa tertib, terkait data kepemilikan kendaraan dan juga tertib berlalu lintas. “Kami akan sosialisasikan kepada masyarakat, harapan kami dengan adanya pengawasan langsung cctv ini masyarakat akan lebih tertib dalam berlalu lintas,” tandasnya.(set)

Tags :
Kategori :

Terkait