MAGELANGEKSPRES.COM, MAGELANG - Operasional pasar tradisional di Kota Magelang dibatasi hanya sampai pukul 14.00 WIB setiap harinya. Bahkan, pasar wajib ditutup total sehari setiap minggunya. Kebijakan ini ditempuh sebagai antisipasi lonjakan penularan Covid-19. Pemkot Magelang telah mengeluarkan surat edaran (SE) No 443.5/182/112 tentang perpanjangan PPKM Mikro. Salah satunya membatasi operasional pasar tradisional hingga pukul 14.00 WIB dan meliburkan satu hari tiap pekan, khusus untuk penyemprotan disinfektan. ”Seluruh pengunjung pasar, baik pedagang dan pembeli harus menerapkan lebih ketat lagi protokol kesehatan dan 5M,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang, kemarin. Pembatasan juga berlaku untuk pasar modern, seperti pusat perbelanjaan, mall, dan grosir maksimal buka sampai pukul 21.00 WIB. Sedangkan destinasi wisata untuk sementara dilarang beroperasi sampai dengan adanya perbaikan status risiko epidemiologi. ”Selanjutnya, kegiatan hajatan warga misalnya pernikahan, ijab qabul, sunatan, dan lainnya, supaya dibatasi maksimal 10 orang dengan membawa bukti hasil tes antigen/PCR Covid-19. Syarat lain, harus patuh terhadap protokol kesehatan secara ketat,” tandasnya. Khusus untuk fasilitas publik dan fasilitas umum, lanjut Joko, akan mengikuti perkembangan status zona wilayah. Bila Kota Magelang pada waktu dekat menjadi zona merah, maka seluruh fasilitas seperti taman, alun-alun, GOR, dan sejenisnya akan ditutup total. ”Untuk fasilitas publik harus diantisipasi. Jika zona merah, langsung ditutup semuanya. Tapi sekarang Kota Magelang masih zona oranye, walaupun penyebarannya sudah tinggi,” ucapnya. Dibanding PPKM Mikro sebelumnya, kali ini Pemkot Magelang lebih memperketat pengawasannya. Satpol PP Kota Magelang diminta untuk kembali melaksanakan operasi yustisi. ”Selain itu, Satpol PP dan Linmas turut bertanggung jawab terhadap penegakkan protokol kesehatan pada level rumah tangga dengan melibatkan kecamatan, kelurahan, RT/RW, Satgas Jogo Tonggo, Linmas, PKK, dan pihak terkait lainnya,” terangnya. Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Magelang, Singgih Indri Pranggana mengatakan, pihaknya akan menerjunkan 60 personel untuk fokus pengawasan dengan sasaran prioritas pencegahan kerumunan massa. Salah satu objek paling berpotensi adalah hajatan warga. ”Terlebih menjelang lebaran haji, biasanya banyak warga yang menggelar hajatan, acara nikahan itu banyak. Karenanya, kami akan memantau terus di lapangan,” kata Singgih. Di singgung rencana operasi yustisi, Singgih mengaku, Satpol PP masih terus bergerak, kendati tidak didukung dengan anggaran. Untuk diketahui, anggaran razia dan operasi yustisi protokol kesehatan diakuinya sudah dipangkas di Kota Magelang. ”Operasi yustisi akan kami gencarkan lagi, terutama di tempat-tempat rawan pelanggaran protokol kesehatan. Intinya ketiadaan anggaran, tidak menjadi masalah berarti bagi kami,” tuturnya. (wid)
Pasar Tradisional di Kota Magelang Dibatasi hingga Pukul 14.00
Rabu 23-06-2021,10:43 WIB
Editor : ME
Kategori :