Pasca Libur Lebaran, Kehadiran ASN di Temanggung Capai 100 Persen

Sabtu 30-05-2020,02:50 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG – Selama sepekan pasca Idul Fitri 1441 H, tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di Temanggung cukup tinggi, sehingga pelayanan terhadap masyarakat bisa langsung berjalan dengan baik. Sekretaris daerah kabupaten Temanggung Drs Harry Agung Prabowo MM mengatakan, selama sepekan setelah libur perayaan Idul Fitri ini, pihaknya terus memantau kinerja dari para ASN yang berada di Pemerintahan Kabupaten Temanggung. \"Kami terus pantau, bahkan kami langsung mendatangi kantor-kantor milik pemerintah kabupaten untuk memastikan tingkat kehadiran dari ASN,\" katanya, kemarin. Ia mengatakan, sejak merebaknya wabah Covid-19, Pemerintah Kabupaten Temanggung memutuskan untuk tidak lagi menggunakan absensi sistem “finger print” atau pindai sidik jari. Karena hal itu rawan terjadi penularan virus. Sehingga untuk sementara dialihkan dengan menggunakan absensi manual atau tandatangan bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Temanggung. \"Meskipun untuk sementara ini kembali menggunakan absensi, namun kepatuhan ASN cukup tinggi,\" terangnya. Ia mengatakan, hari pertama masuk kerja usai libur Idul Fitri 1441 H, Selasa (26/5), sampai hari ini Rabu (27/5), tingkat kehadiran pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung cukup tinggi, pada hari kedua masuk kerja usai lebaran. Pihaknya meminta absensi manual kehadiran para ASN dan laporan masuk sementara. \"Hingga saat ini ASN sudah 100 persen yang masuk kerja,\" katanya. Baca Juga BPBD Kabupaten Magelang Usulkan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Menurut Agung, pemerintah sudah tidak menetapkan ada cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Libur nasional hanya pada saat perayaan hari raya, yaitu pada hari Minggu (24/5) dan Senin (26/5), hari selasa (26/5) sudah harus bekerja kembali seperti biasa. Disinggung terkait beberapa ASN yang masih melaksanakan Work From Home (WFH), memang Pemerintah Kabupaten Temanggung menerapkan sistem kerja bergantian. Namun demikian nanti akan dikaji kembali dan akan dipertegas lagi. Untuk menindak lanjuti kebijakan tersebut pemerintah derah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama tim penegak disiplin pegawai yang terdiri dari Inspektur Kabupaten dan Asisten Administrasi melakukan pemantauan terhadap tingkat kehadiran pegawai melalui laporan absensi manual. Kepala BKPSDM Kabupaten Temanggung Drs Tegus Suryanto MM mengatakan, pelayanan pemerintah harus tetap berjalan, dan kepala perangkat daerah juga wajib mengawasi dan membina pegawainya untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai aturan, walaupun dalam batas tertentu dengan tetap memperhatikan protokol Kesehatan pencegahan Covid-19. “Apabila ada ASN yang tidak hadir tanpa alasan, itu merupakan tanggungjawab atasan untuk menyikapinya sesuai aturan yang berlaku. Yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang sanksi bagi pegawai tidak disiplin, dan aturan sudah diatur secara berjenjang,” tandasnya.(set)

Tags :
Kategori :

Terkait