Pelaksanaan PAW Kepala Desa di Temanggung Cukup dengan Musyawarah Desa

Jumat 11-03-2022,15:29 WIB
Editor : ME

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM - Pelaksanaan Pengantian antar waktu (PAW) Kepala Desa di Kabupaten Temanggung, bisa dilakukan dengan musyawarah desa atau dengan proses pemilihan langsung. \"Sesuai dengan keputusan musyawarah desa (Musdes), pelaksanaan PAW bisa diselesaikan dengan musdes atau mau dengan pemilihan langsung,\" terang Ragil Budi, Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Temanggung, kemarin. Ia mengatakan, sebelum dilakukan PAW maka musdes dilakukan sebanyak empat kali, pertama pembentukan panitia, kedua penetapan peserta musdes, ketiga penyelenggaraan musdes, dan ke empat musdes hasil PAW. Dikatakan, dalam musdes, panitia yang sudah dibentuk bisa menenetukan tahapan pelaksanaan PAW kepala Desa, mulai dari jadwal pembukaan, penetapan hingga pelaksanaan PAW. \"Panitia ini mempunyai wewenang untuk menetapkan calon, hingga menentukan pelaksanaan musdes, apakah akan mengunakan musyawarah atau akan mengunakan pemilihan langsung,\" jelasnya. Pada dasarnya pelaksanaan PAW ini hampir sama dengan pelaksanaan Pilkades reguler, hanya saja pada pelaksanaan PAW ini panitia bisa menentukan tahapannya sendiri. Selain itu juga peserta untuk musdes sangat terbatas, hanya perwakilan dari masyarakat saja. \"Dari musdes itu nanti akan dipilih yang mengikuti, seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, karang taruna, RT, RW dan lembaga lainnya yang ada di desa, setiap lembaga maksimal hanya diwakili 3 orang saja,\" terangnya. Di Temanggung sendiri lanjutnya, di tahun 2022 ini ada lima desa yang akan melaksanakan PAW, di antaranya Desa Gunungsari, Kemloko, Prangkokan, Tegalrejo dan Nglarangan. Kelima desa ini sudah menentukan tahapan pelaksanaan PAW. \"Semua sudah selesai dan tahapannya juga sudah dimulai, untuk pelaksanaanya di pertengahan hingga akhir bulan Maret mendatang,\" katanya. (set)

Tags :
Kategori :

Terkait