Pelaku Pengeroyokan Haris Pertama Berhasil Ditangkap Polisi. Siapa Mereka…

Selasa 22-02-2022,14:50 WIB
Editor : ME

JAKARTA, MAGELANGEKSPRES.COM - Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pengeroyokan Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama. Meski demikian, polisi masih enggan untuk mengungkap identitas terduga pelaku yang ditangkap, termasuk motif penganiayaan yang terjadi di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin kemarin (21/2).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/2) membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, informasi lebih lengkap akan disampaikan Polda Metro Jaya melalui konferensi pers sore nanti.

Haris dikeroyok oleh orang tidak dikenal di depan Restoran Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin siang (21/2).

Akibat pemukulan itu, pelipis Haris robek dan beberapa bagian kepala harus dijahit

Ketua Umum (Ketum) DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama menghadiri sidang lanjutan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ferdinand Hutahaean di Pengadaan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (22/2).

Meski dengan luka lebam dan wajahnya dibalut perban, Haris Pertama tetap memberikan keterangannya sebagai saksi untuk terdakwa Ferdinand Hutahaean pada Senin siang (21/2)  Haris Pertama datang ke PN Jakarta Pusat ditemani oleh rekan-rekannya dari DPP KNPI.

Sebelumnya, Pegiat Media Sosial Ferdinand Hutahaean melalui akun Twitternya @Ferdinandhaean3 pada Selasa (4/1) lalu mengunggah kicauan, \"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya. Dia lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela”. Tak selang berapa lama, kicauan tersebut pun dihapus. Ferdinand lantas mengunggah sebuah video klarifikasi untuk meluruskan apa yang jadi maksud dari kicauannya itu. Akibat cuitannya tersebut, Ferdinand Hutahaean dilaporkan oleh Ketua Umum KNPI Haris Pertama ke Polda Metro Jaya. Kemudian, Polda Metro Jaya pun menetapkan bekas politikus Partai Demokrat itu sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Ferdinand Hutahaean sendiri didakwa dengan empat pasal sekaligus. Pertama, terkait dengan penyebaran berita bohong di media sosial yang berpotensi membuat onar di masyarakat. Kedua, didakwa telah sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ketiga, Ferdinand didakwa telah menodai suatu agama.

Keempat, dia didakwa menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di muka umum. Perbuatan itu diduga ditujukan ke beberapa golongan rakyat Indonesia. (rmol)
Tags :
Kategori :

Terkait