MAGELANGEKSPRES.COM,REVISIPeraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah(RTRW) Kota Tegal 2011-2031 yang sedang dibahas Panitia Khusus (Pansus) VIII Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Tegal diupayakan mampu menjawab persoalan yang ada di lapangan, seperti ketidaktahuan masyarakat terhadap pemanfaatan ruang. Revisi Perda ini sekaligus untuk mengingatkan implikasi dari kesalahan pemanfaatan ruang diancam sanksi, baik berupa denda maupun pidana.Berdasarkan tinjauan ke lapangan, Pansus VIII menemukan beberapa kesalahan pemanfaatan ruang. Pemkot diharapkan segera menyusun rencana aksi untuk penyelesaiannya. “Pemkot harus memiliki jalan keluar terhadap persoalan kesalahan pemanfaatan ruang. Kami menunggu arah kebijakan Pemkot,” kata Ketua Pansus VIII Sutari, Sabtu (24/10). Pansus VIII berkomitmen revisi Perda yang sedang dibahas juga agar memberikan jawaban terhadap pertanyaan masyarakat yang masih kebingunan memanfaatkan lahannya. Misalnya, apakah bisa digunakan untuk tempat usaha atau tidak. Secara prinsip, Perda RTRW nantinya menjadi guidance sepenuhnya untuk semua stakeholder di Kota Tegal. “Ya pemerintahnya, pengusahanya, masyarakatnya, dan semua yang terkait,” jelas Sutari. Sutari mengemukakan, Pansus VIII berupaya agar revisi Perda RTRW 2011-2031 bisa diselesaikan dan ditetapkan November mendatang, mengingat substansi materi, mulai dari batang tubuh yang terdiri dari bab, ayat, pasal, dan penjelasan sudah hampir sempurna. Setelah ditetapkan, apabila diperlukan, Pemkot agar membentuk tim khusus. “Yakni untuk memantau, mengendalikan, dan meyelesaikan persoalan kesalahan pemanfaatan ruang,” ujar Sutari. (nam)
Pelanggar RTRW Diancam Pidana
Senin 26-10-2020,03:51 WIB
Editor : ME
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 30-04-2026,05:00 WIB
5 Amalan di 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijah yang Pahalanya Bisa Menandangi Jihad
Kamis 30-04-2026,09:00 WIB
Warung Z-Mart Baznas Hadir di Purworejo, 40 UMKM Kelontong Dapat Bantuan dan Pendampingan
Kamis 30-04-2026,08:00 WIB
Sidang Pembunuhan Lansia di Purworejo, 12 Saksi Ungkap Dugaan Perencanaan Pelaku
Kamis 30-04-2026,09:52 WIB
Patahkan Mitos Modal, Walikota Magelang Ungkap Kunci UMKM Bisa Bertahan dan Berkembang
Kamis 30-04-2026,09:24 WIB
Prabowo Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Rp116 Triliun di Cilacap, Targetkan 600 Ribu Lapangan Kerja
Terkini
Kamis 30-04-2026,13:54 WIB
Dukung Ketahanan Energi Nasional, Kolaborasi Hulu Migas Perkuat Tata Kelola Sumur Rakyat
Kamis 30-04-2026,11:03 WIB
Efek Makan Bergizi Gratis, Harga Sayur di Magelang Meroket, Bunga Kol Malah Anjlok
Kamis 30-04-2026,10:00 WIB
Cegah Tragedi Berulang, Kebun Raya Gunung Tidar Magelang Lakukan Perambasan Pohon
Kamis 30-04-2026,09:52 WIB
Patahkan Mitos Modal, Walikota Magelang Ungkap Kunci UMKM Bisa Bertahan dan Berkembang
Kamis 30-04-2026,09:34 WIB