Pelinting Rokok SKT dalam Ancaman PHK Masal

Senin 07-10-2019,06:19 WIB
Editor : ME

JAKARTA – Pemerintah akan memberlakukan tarif cukai baru mulai Januari 2020 mendatang. Namun, kenaikan tarif cukai yang dilakukan terhadap sigaret keretek tangan (SKT) harus jauh di bawah kenaikan cukai sigaret keretek mesin (SKM) maupun sigaret putih mesin (SPM). Persentase kenaikan maksimal cukai rokok buatan tangan ini harus jauh di bawah persentase kenaikan cukai rokok buatan mesin. “Ini untuk melindungi para pekerja SKT. Juga untuk menjaga pendapatan daerah. Karena banyak daerah yang APBD-nya juga disumbang dari industri rokok,” ujar Pemerhati Kebijakan Publik Agus Wahyudin di Jakarta, Minggu (6/10). Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan, jika kenaikan tarif cukai SKT tidak berbeda jauh dengan rokok mesin, maka akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal. “Selama ini SKT merupakan industri padat karya yang menyerap tenaga kerja banyak,” kata Andi. Berbagai kekhawatiran tersebut juga sudah disampaikan Andi Gani saat bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor pada Senin, 30 September 2019 lalu. “Kami juga mendesak Menteri Keuangan tidak membuat gaduh dengan mengeluarkan kebijakan yang merugikan industri dan buruh,” kata Andi. Baca Juga Gunung Sumbing di Temanggung Terbakar Lagi Kementerian Perindustrian mencatat, total tenaga kerja yang diserap oleh sektor industri rokok mencapai 5,98 juta orang. Rinciannya, 4,28 juta adalah pekerja di sektor manufaktur dan distribusi. Sisanya 1,7 juta bekerja di sektor perkebunan. Sebagian besar pekerja di manufaktur merupakan para pelinting SKT. Selain tarif cukai, Andi juga mendorong penggabungan batasan produksi rokok buatan mesin SPM dan SKM. Menurut dia, perusahaan rokok besar asing multinasional masih memanfaatkan tarif cukai yang murah untuk merebut pasar. “Pabrik multinasional yang punya SPM dan SKM itu harus digabung. Supaya produksi rokok mesin dijadikan satu dan nanti bayar cukai tertinggi,” jelasnya. Penggabungan ini diharapkan akan menciptakan aspek keadilan dalam berbisnis di industri hasil tembakau, utamanya melindungi SKT dan pabrikan rokok kecil lokal agar tidak bersaing langsung dengan pabrikan rokok besar asing yang padat modal. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai menegaskan bahwa kenaikan tarif produk keretek buatan tangan akan lebih rendah ketimbang keretek buatan mesin. Namun, belum dipastikan besaran kenaikan tarif di masing-masing golongan tersebut. Yang dijadikan pertimbangan tarif cukai yang lebih rendah untuk SKT adalah karakteristik industri ini yang padat karya dan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. (jpg)

Tags :
Kategori :

Terkait