KABUPATEN MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM - Petugas Reskrim Polres Magelang berhasil mengamankan seorang pelajar SMK di Windusari berinisial DBS (15) yang diduga melakukan pembacokan terhadap korban RA (15) pelajar salah satu SMK di Kecamatan Bandongan di wilayah Windusari. Pelaku telah membacok korban yang mengakibatkannya harus dirawat di rumah sakit. Kasat Reskrim Polres Magelang AKP M. Alfan Armin, S.I.K saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. \"Saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat terkena sajam di bagian punggung,\" kata Kasat Reskrim dalam keteranganya Jumat (11/2). Peristiwa pembacokan pada Senin (7/2/2022) sekitar pukul 15.00 WIB. Selepas sekolah, korban berniat pulang ke rumah dan berboncengan dengan temannya. \"Sesampainya di Bundaran Taman Bunga Windusari, keduanya bertemu dengan rombongan dari SMK lain yang berjumlah 15 orang. Lalu, salah satu dari mereka berupaya untuk menyabet korban celurit,\" ungkapnya di Mapolres Magelang. Akan tetapi upaya tersebut gagal lantaran korban berhasil menghindar. Tak puas dengan itu, pelajar yang membawa sajam tersebut langsung mendekati korban dan kembali menyabetnya. Naas, celurit itu mengenai punggung korban. \"Kemudian, korban berhasil melarikan diri dan diantar berobat ke Puskesmas Windusari oleh temannya. Warga yang mengetahui kejadian tersebut lantas melaporkannya ke Polsek Windusari,\" jelasnya. Petugas kepolisian bergerak cepat mencari para pelajar yang melakukan pembacokan. Dan saat itu, para pelajar yang dicari tengah berada di Desa Genito, Kecamatan Windusari. Mengetahui ada petugas kepolisian mereka bubar melarikan diri. \"Dari rombongan itu, sebanyak tiga pelajar yang berhasil kita amankan, beserta barang bukti sajam yang ditinggal saat melarikan diri,\" terang Alfan. Ketiga pelajar langsung dibawa ke Polres Magelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. \"Berdasarkan keterangan ketiganya, kami mengantongi identitas pelajar yang melakukan pembacokan terhadap korban,\" jelas AKP Alfan. Tim penyidik Sat Reskrim Polres Magelang lantas berkoordinasi dengan pihak sekolah dan memeriksa tersangka berinisial DBS, (18) pelajar kelas tiga salah satu SMK di Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang. \"Untuk motif dari pelaku masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut,\" terangnya. Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa motor Honda Vario, satu buah sajam jenis celurit, dan pakaian yang dipakai tersangka saat menganiaya korban. \"Atas tindakannya, DBS dijerat Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara,\" tandas Alfan.(cha).
Pembacokan di Windusari, Seorang Pelajar SMK Diamankan Petugas Polres Magelang
Jumat 11-02-2022,15:23 WIB
Editor : ME
Kategori :