MAGELANGEKSPRES.COM,SLAWI – Upaya penyidikan terkait kasus pembantaian pasangan suami istri (pasutri) di Dukuh Sempumaja, RT 01/RW 01, Desa Yamansari, Kecamatan Lebaksiu yang dilakukan Unit Reskrim Polres Tegal menemui titik terang. Tersangka Ade Setiawan,31, warga Desa Bogares Kidul, RT 02/ RW 01, Kecamatan Pangkah itu, menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati karena disamakan dengan maling (pencuri, red) oleh korban Citrawati, 25, istri dari korban Handi Purwanto, 30. Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Heru Sanusi SIK menyatakan bahwa awalnya tersangka sempat bertamu di rumah pasangan suami istri (Pasutri) tersebut pada pukul 22.00 WIB. Di situlah terjadi percekcokan antara tersangka dengan korban Citrawati terkait dengan bisnis burung love bird. ”Korban Citrawati meminta tersangka mengembalikan uang senilai Rp50 juta yang sempat diberikan kepada tersangka untuk mengganti pembelian sepasang burung hias tersebut,” kata Kapolres saat melakukan gelar kasus Senin (3/8). ”Niat kedatangan tersangka awalnya hanya ingin melampiaskan dendamnya pada korban Citrawati. Namun korban Handi Purwanto turut menjadi sasaran lantaran berada dalam rumah tersebut,” imbuhnya. Tersangka membantai korban Citrawati mulai dari dapur, kemudian terjadi pergumulan digarasi hingga di depan teras rumah tetangganya. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya ceceran darah di lokasi tersebut. Kapolres menyatakan, saat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) mendapati korban Handi Purwanto sudah tergeletak bersimbah darah dan terdapat luka bacokan tapi masih bernafas, sehingga sempat dilarikan ke RSUD Dr Soeselo. Namun sayang nyawanya tidak terlolong. ”Setelah dilakukan olah TKP ditemukan korban Citrawati yang dalam kondisi sudah tidak bernyawa dengan luka bacokan dan bersimbah darah,” ungkapnya. Dia menjelaskan, korban Handi Purwanto mengalami luka robek di bagian kedua belah tangan dan luka robek pada bagian kepala. Sementara korban Citrawati mengalami luka robek pada bagian kedua belah tangan, luka robek pada bagian kepala, luka robek pada bagian perut, dan bagian jari tangan sebelah kiri putus. ”Tersangka sudah menyiapkan golok yang sebenarnya untuk persiapan kurban Idul Adha, bersama 5 liter bensin untuk melampiaskan dendamnya pada Citrawati,” ungkapnya. Dalam kasus ini, tersangka diancam dengan pasal 340 subsider 338 lebih subsider 351 ayat (3) KUHP. Ancamannya, hukuman mati atau pidana seumur hidup. Aksi pembantaian pasutri ini dilakukan pada Rabu (29/7) sekitar pukul 00.30 WIB. Tersangka bermaksud menyerahkan diri ke Polsek Lebaksiu usai melakukan aksinya, tapi keburu disergap jajaran Reskrim Polres Tegal yang juga melakukan upaya melacak keberadaan pelaku setalah olah TKP dini hari tersebut. (her/fat)
Pembantaian Pasutri Dipicu Sakit Hati, Tersangka Disamakan dengan Maling oleh Korban
Selasa 04-08-2020,06:04 WIB
Editor : ME
Kategori :