Pemberian SP3 Pekerja Disoal

Selasa 14-07-2020,03:54 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,SURAT Peringatan (SP) Ketiga (SP3) yang diberikan perusahaan teh di Kota Tegal kepada pekerjanya, Tanto Sujito, dipersoalkan. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal Habib Ali Zaenal Abidin yang mendapatkan aduan dari Tanto meminta perusahaan untuk tidak melakukan pemecatan terhadap yang bersangkutan. “Pekerja dengan nama Tanto Sujito dianggap melakukan pelanggaran dan dipanggil untuk menandatangani Surat. Kami tidak menginginkan ada pemecatan,agar suasana kondusif,” kata Habib Ali, saat mendatangi langsung perusahaan teh tersebut, Senin (13/7), didampingi Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal. Dikatakan Habib Ali, dalam SP3 tersebut, tercantum pula kalimat ‘peringatan terakhir dari perusahaan dan merupakan bukti pengunduran diri tanpa pesangon apabila terjadi pelanggaran kembali’. “Kalimat tersebut agar dihapus, karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” tegas politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu. Habib Ali sekaligus mengimbau seluruh perusahaan di Kota Tegal agar tidak berlaku sewenang-wenang terhadap pekerjanya. Perusahaan tidak diperkenankan mengeluarkan larangan pekerjanya untuk menjalankan ibadah, namun tetap memperbolehkannya dengan menerapkan protokol kesehatan. Perusahaan tidak diperkenankan melarang pekerja perempuan memakai jilbab. Selain itu, perusahaan tidak dibolehkan memaksa pekerja perempuan untuk memakai pakaian yang tidak senonoh. “Perusahaan tidak boleh mencantumkan aturan yang bertentangan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kami akan terus melakukan monitoring,” ujar Habib Ali. Kepala Disnakerin Heru Setyawan yang datang bersama Kepada Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Jaka Eka menyampaikan, sebelumnya, persoalan ini juga disampaikan Tanto ke media sosial Disnakerin, dan dinas sudah menyampaikan ke perusahaan untuk menindaklanjuti hal tersebut. Perusahaan menjawab sudah. Menurut Heru, setiap perusahaan wajib membuat Peraturan Perusahaan, apabila di perusahaan belum terbentuk Serikat Pekerja. Apabila sudah terbentuk Serikat Pekerja, Perjanjian Kerja Bersama harus mencantumkan aspirasi pekerja, dan Perjanjian Kerja Bersama diberitahukan ke Disnakerin. Mengenai beribadah, ungkap Heru, merupakan hak dasar pekerja. Rudolf Saragihyang menjabat HRD perusahaan teh tersebut menerangkan, Tanto diberi SP3 karena sering mangkir. Perusahaan juga tidak melarang pekerja beribadah. Persoalan mengemuka karena diakui ada keterlambatan dalam menyampaikan informasi. Perusahaan memutuskan SP3 yang diberikan siap diputihkan, sehingga persoalan ini selesai. (nam)

Tags :
Kategori :

Terkait