Pembobol ATM di Magelang Berhasil Ditangkap, Dua Masih DPO

Selasa 25-02-2020,02:18 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Jajaran Resmob Polres Magelang akhirnya berhasil menangkap para pelaku pencurian mesin ATM BCA di sebuah toko oleh-oleh di Jalan Pemuda Muntilan, yang terjadi pada Selasa, 4 Februari 2020, sekitar pukul 05.30 WIB. Tak perlu waktu lama, petugas melakukan penyelidikan selama delapan hari. Hasilnya pada Rabu 12 Februari 2020, Resmob Polres Magelang, berhasil meringkus tiga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian ATM tersebut. Akibat aksi pencurian tersebut pihak bank telah mengalami kerugian material berupa uang cash sebesar Rp 891 juta ditambah brangkas mesin ATM seharga Rp 600 juta. Tiga pelaku tersebut masing-masing berinisial YT, AD, dan SYT. Dalam melakukan aksinya YT diketahui berperan sebagai sopir. Sementara AD berperan mengambil barang dan membobol mesin ATM. Sedangkan SYT (perempuan) ikut menerima hasil kejahatan. Ketiganya diringkus petugas saat berada di rumah yakni di Bandung, Jawa Barat. Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna didampingi Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Hadi Handoko dalam rilisnya mengatakan, masih ada dua tersangka lainnya yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). \"Mereka merupakan kelompok Yoris Toga. Namun masih ada dua tersangka lainnya yang dinyatakan sebagai DPO yaitu SY dan PL,” kata Kombes Iskandar, Senin (24/2). Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 82.238.000, 1 unit mobil Luxio dengan Nopol B 1353 FRZ, 2 unit motor berupa Honda Supra X 125 dan Honda Beat. Adapun ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Jawa Tengah. Kepada tersangka YT dan AD terancam diganjar dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sementara kepada SYT dikenakan dengan Pasal 480 KUHP.(cha)

Tags :
Kategori :

Terkait