Pemerintah Arab Saudi Cabut Prokes, Bukhori Yusuf Minta Kemenag Tak Mempersulit Calon Jemaah Haji

Senin 07-03-2022,14:33 WIB
Editor : ME

JAKARTA, MAGELANGEKSPRES.COM - Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf menyambat gembira kebijakan Pemerintah Arab Saudi mencabut aturan protokol kesehatan (prokes) dan mengakhiri kebijakan pembatasan selama pandemi Covid-19 menyusul tingginya angka vaksinasi nasional dan kekebalan kelompok (herd immunity) yang sudah terbentuk. Menurut Bukhori, aturan pelonggaran prokes oleh Arab Saudi menandakan pelaksanaan ibadah haji pada 1443 Hijriah akan melibatkan jemaah haji seluruh dunia. Hal ini berbeda dengan pelaksanaan haji dalam dua tahun terakhir, Pemerintah Arab Saudi membatasi jumlah jemaah haji dengan hanya mengizinkan warga lokal dan warga negara asing yang telah menetap di Arab Saudi untuk menunaikan rukun Islam kelima tersebut. Keputusan itu diambil sebagai upaya pengendalian pandemi di negara penghasil minyak terbesar di Timur Tengah itu. Legislator PKS itu menyebutkan, kendati begitu, dibandingkan pelaksanaan haji tahun 1441 H, jumlah kuota haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi pada pelaksanaan haji 1442 H justru mengalami peningkatan. Dari 1.000 orang menjadi 60 ribu orang, meskipun pandemi masih melanda dan kuota haji hanya diperuntukkan bagi orang yang bermukim di sana. \"Dengan mencermati perkembangan terkini terkait situasi di Arab Saudi yang baru saja mencabut aturan pembatasan, sesungguhnya menunjukan ketergantungan ekonomi Arab Saudi secara global, khususnya terhadap negara-negara muslim, mengingat penyelenggaraan haji dan umrah merupakan kunci pendapatan Arab Saudi dari sektor pariwisata selain dari sektor perminyakan,” ungkap Bukhori di Jakarta Senin (7/3). Lebih lanjut, Bukhori mendorong Dirjen Penyelenggaraan Haji dan dan Umrah Kementerian Agama untuk segera membantu persiapan jemaah umrah maupun haji Indonesia. Khususnya terkait penyediaan asuransi kesehatan yang menjadi syarat wajib untuk memasuki Arab Saudi. Bukhori juga mengingatkan BNPB dan Kementerian Kesehatan selaku otoritas yang menyusun kebijakan pencegahan dan penyebaran Covid-19 untuk segera menyelaraskan aturan keberangkatan calon jemaah umrah dan haji dengan mengacu pada aturan terbaru yang dirilis oleh Pemerintah Arab Saudi.“Jangan persulit calon jemaah untuk ibadah melalui persyaratan yang tidak relevan dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi,\" tegasnya. Buchori berharap dengan kebijakan terbaru ini calon jemaah Indonesia dapat terbantu, mengingat biaya umrah atau haji yang sebelumnya melambung akibat beberapa komponen prokes yang perlu dibayar oleh calon jemaah menjadi bisa ditanggulangi meskipun tidak sepenuhnya. Pencabutan aturan prokes di Arab Saudi, termasuk aturan jaga jarak tidak lagi berlaku untuk kegiatan ibadah di Masjidil Haram maupun Masjid Nabawi, merupakan kabar gembira. Pendatang dari luar negeri juga tidak diwajibkan menyertakan hasil negatif tes PCR atau hasil tes rapid antigen, serta tidak perlu melakukan karantina setibanya di Arab Saudi. Namun demikian, pendatang diwajibkan memiliki asuransi kesehatan untuk menutup biaya perawatan Covid-19 selama bermukim di Arab Saudi serta harus mengenakan masker di ruang tertutup. (rmol/me)

Tags :
Kategori :

Terkait