MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Langkah Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disesalkan banyak pihak. Pemerintah terkesan tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah membatalkan Perpres 75/2019 tentang menaikkan iuran BPJS Kesehatan \"Di dalam perpres itu, Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Sebelumnya, putusan Mahkamah Agung membatalkan Perpres 75/2019 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Nah, sekarang dinaikkan lagi. Warga banyak berharap iuran tidak dinaikkan,\" kata Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay di Jakarta, Rabu (13/5). Dia mengatakan, sejak awal dia menduga Pemerintah akan berselancar. Sehingga putusan MA akan dilawan dengan menerbitkan aturan baru. \"Mengeluarkan perpres baru tentu jauh lebih mudah dibandingkan melaksanakan putusan MA,\" imbuhnya. Dia menyebut, terkesan Pemerintah sengaja menaikkan iuran BPJS per 1 Juli 2020. Dengan begitu ada masa Pemerintah melaksanakan putusan MA mengembalikan besaran iuran kepada jumlah sebelumnya. Yaitu Kelas I sebesar Rp80.000, Kelas II sebesar Rp51.000, dan Kelas III sebesar Rp25.500. \"Artinya Pemerintah mematuhi putusan MA itu hanya 3 bulan. Yakni April, Mei, dan Juni. Setelah itu, iuran dinaikkan lagi. Untuk kelas III baru akan dinaikkan tahun 2021,\" terangnya. Politisi PAN itu menilai saat ini bukan waktu yang tepat menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Karena masyarakat sedang kesulitan. Dia memastikan banyak yang tidak sanggup membayar iuran tersebut. Di dalam UUD 1945 pasal 28 H ayat 1 mengamanatkan setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan, dan negara harus memberikan jaminan bagi terselenggarannya pelayanan kesehatan kepada masyarakat. \"Saya khawatir dengan kenaikan iuran ini banyak masyarakat yang tidak bisa membayar. Akibatnya, mereka tidak mendapatkan akses pada pelayanan kesehatan. Dampaknya bisa serius serta dapat mengarah pada pengabaian hak-hak konstitusional warga negara,\" paparnya. Dia memahami negara tidak memiliki anggaran yang banyak. Namun pelayanan kesehatan semestinya dijadikan sebagai program primadona. Sebab, seluruh lapisan masyarakat membutuhkan. Saleh khawatir perpres baru tersebut akan kembali digugat ke Mahkamah Agung. \"Berkaca pada gugatan sebelumnya, potensi menang sangat tinggi. Semestinya, hal ini juga sudah dipikirkan pemerintah,\" jelasnya. Pemerintah menerbitkan mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (5/5) dan diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly pada Rabu (6/5). Pepres 64/2020 mengatur perubahan besaran iuran dan bantuan iuran bagi peserta mandiri oleh pemerintah. Peserta mandiri tersebut mencakup peserta di segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih membutuhkan subsidi dari pemerintah untuk keberlanjutan operasionalnya. Meskipun pada Juli 2020 sudah mulai menyesuaikan iuran peserta (selengkapnya lihat grafis, Red). Dia mengatakan iuran BPJS Kesehatan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, memang terjadi penyesuaian. Dalam Perpres tersebut disebutkan iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) dengan manfaat perawatan kelas I dan II akan naik pada 1 Juli 2020. Sedangkan untuk peserta dengan manfaat perawatan kelas III akan naik pada Januari 2021. Subsidi dari pemerintah itu diberikan kepada peserta dengan manfaat perawatan kelas III. Adapun secara keseluruhan, kenaikan iuran ini ditujukan untuk memastikan keberlanjutan dari operasional BPJS Kesehatan. “Tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan. Untuk itu, ada iuran yang disubsidi pemerintah. Ini tetap yang diberikan subsidi. Yang lain diharapkan jadi iuran yang bisa menjalankan untuk keberlanjutan operasi BPJS Kesehatan,” terang Airlangga di Jakarta, Rabu (13/5). Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 5 Mei 2020. Secara rinci, dalam Pasal 34 Perpres tersebut, diatur mengenai besaran iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP). Iuran peserta dengan manfaat perawatan kelas III tetap sebesar Rp 25.500 karena pemerintah memberikan subsidi Rp16.500 dari Rp42.000. Pasal 34 ayat 6 Perpres tersebut menjelaskan, ketentuan besaran iuran di atas mulai berlaku pada 1 Juli 2020. Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah untuk peserta dengan manfaat perawatan kelas III menjadi Rp7.000. Sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp35.000. Pada akhir 2019, pemerintah juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan tersebut. “BPJS Kesehatan itu selalu ada dua. Yaitu kelompok masyarakat yang disubsidi, dan ada yang membayar iuran, dipotong untuk iuran. Tetapi terhadap keseluruhan operasionalisasi BPJS, dirasakan diperlukan subsidi pemerintah,” urai mantan Menteri Perindustrian itu.(rh/fin)
Pemerintah Lawan Putusan MA
Kamis 14-05-2020,04:03 WIB
Editor : ME
Kategori :