JAKARTA, MAGELANGEKSPRES.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, tidak menggunakan sistem pemungutan suara secara elektronik. Ketua KPU RI Ilham Saputra menegaskan, pihaknya tidak berencana menggunakan sistem e-voting pada Pemilu 2024. \"KPU sampai saat ini tidak berencana mempergunakan \\\'e-voting\\\' (dalam Pemilu 2024), tetapi, kami sudah melakukan penggunaan teknologi informasi, sebagaimana pemilu sebelum-sebelumnya,\" kata Ilham, Selasa 29 Maret 2022. Ilham mencontohkan, seperti Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) yang sebelumnya telah digunakan. \"Tentu, kami juga mengagas Sirekap untuk digunakan pada Pemilu 2024,\" sambung Ilham. Menurut Ilham, penggunaan \"e-voting\" dalam Pemilu 2024 belum bernilai penting untuk diterapkan karena selama ini, tahapan pemungutan suara dalam pemilu tidak bermasalah. Ia mengatakan hal yang bermasalah dalam penyelenggaraan pemilu berada pada tahapan rekapitulasi suara. Ilham menyampaikan bahwa dalam beberapa pemilu yang telah dilaksanakan di Indonesia, sejumlah pihak kerap mencurigai adanya kecurangan dalam penghitungan suara. Oleh karena itu, menurut Ilham, pihaknya lebih berfokus untuk memanfaatkan teknologi dalam penghitungan suara melalui Sirekap demi mencegah terjadinya kecurangan. \"Rekapitulasi itulah yang kami gunakan teknologi informasi agar kemudian prosesnya menjadi transparan, informasi hasil penghitungan suara dapat langsung diketahui masyarakat, dan hasilnya bisa lebih akurat karena dapat diketahui hari ke hari,\" ujar Ilham. Di samping itu, ujar dia melanjutkan, penggunaan \"e-voting\" juga memerlukan alat dengan harga dan perawatan yang mahal. Pada kesempatan yang sama, Ilham pun menyampaikan harapannya kepada DPR agar segera merencanakan rapat dengar pendapat dengan KPU sehingga rancangan peraturan KPU (PKPU) terkait dengan tahapan, jadwal, dan program Pemilu 2024 dapat segera disahkan. (fin/me)
Pemilu 2024 Tak Gunakan E-Voting, Ini Alasan KPU…
Rabu 30-03-2022,06:25 WIB
Editor : ME
Kategori :