Pemkab Magelang Diminta Serahkan Rumah Hibah untuk Korban Longsor

Sabtu 08-02-2020,02:32 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Komisi I DPRD Kabupaten Magelang mendesak Bupati Magelang untuk segera menyerahkan sembilan rumah unit kepada warga korban tanah longsor di dua kecamatan, yakni Kecamatan Salaman dan Windusari. Sebab musim hujan saat ini, dikhawatirkan akan terjadi tanah longsor, mengingat tanah yang ditempati sangat labil. “Sambil menunggu proses legalitas penyerahan hunian tetap (huntap) berupa  hibah kepada warga yang terkena bencana, maka akan lebih baik jika rumah tipe 36 tersebut di serahkan kepada warga, agar kondisi rumah terawat,” ucap Ketua Komisi I DPRD Kabupaten magelang, Prihadi di sela kunjungan kerja ke Genito, Kecamatan Windusari, Jumat (7/2). Diketahui,  sebanyak sembilan kepala keluarga (KK) di dua kecamatan, Kecamatan Salaman dan Windusari, Kabupaten Magelang, menjadi korban tanah longsor pada tahun 2014. Akibat tanah longsor tersebut rumah mereka rusak berat, sehingga tidak bisa ditempati lagi. Atas dasar itulah, tahun 2018  Pemkab Magelang membangun sembilan unit  rumah tipe 36 untuk warga yang terkena bencana tanah longsor tersebut. Menurut Prihadi, sebenarnya pembangunan rumah sudah selesai dibangun, namun rumah yang menempati tanah milik Pemkab Magelang itu, hingga sekarang belum diserahkan kepada warga yang hendak menerimanya. Molornya penyerahan rumah hibah bagi korban bencana tersebut, membuat bangunan rumah mengalami kerusakan, terutama pada dinding dan kamar mandi. Baca Juga Baru Sekarang Ada Patung Bung Karno di Akmil, Megawati Sambut Gembira Senada dikatakan anggota Komisi I DPRD,  Suroso Singgih, bangunan rumah yang sudah selesai di bangun itu, diminta segra diserahkan kepada warga yang menjadi korban tanah longsor, agar rumah tersebut segera ditempati. “Sekarang ini sudah musim hujan, dan warga yang menjadi korban tanah longsor saat ini, menempati lokasi yang sama, sehingga rawan terjadinya longsor kembali,” ujarnya. Anggota DPRD dari PDI Perjuangan, Budi Supriyanto menekankan, berdasarkan Permen Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka pemindahtanganan Barang Milik Daerah dilaksanakan dalam bentuk Hibah untuk masyarakat korban bencana alam. Hibah berupa tanah dan bangunan hunian tetap berlokasi di Desa Genito, Kecamatan Windusari, dan Desa Margoyoso Kecamatan Salaman. Ke Sembilan warga yang menjadi korban tanah langsong di Desa Margoyoso, Kecamatan Salaman, terdapat lima orang kepala keluarga (KK), yakni M Yunanto, Bariyono, Suliyah, Hartanto DP dan Budi Waluyo. Sedangkan Kecamatan Windusari adalah warga Desa Genito berjumlah empat KK dua diantaranya, diantaranya Yahmi (70) dan Suyono. Kepala Desa Genito, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang, Trasmantoro menjelaskan, kondisi warga yang menjadi korban tanah longsor sangat memprihatinkan, karena tanah dan rumah yang mereka tempati sangat rawan terhadap bencana tanah longsor. “Kami mohon kepada pemerintah untuk segera menyerahkan rumah tersebut, apalagi rumah sudah diundi, tapi kuncinya belum diserahkan,” ungkapnya. Di Desa Genito, terdapat empat unit rumah tipe 36, terdiri dari dua kamar tidur, ruang tamu dan ruang makan, serta satu kamar mandi. Namun saat ini, kondisi rumah kotor dan cat banyak yang mengelupan, sedangkan pintu kamar mandi rusak.(cha)

Tags :
Kategori :

Terkait