TEMANGGUNG - Tidak adanya regulasi bagi pengecer gas tabung 3 kg, menjadi salah satu kendala dalam mengatur mata rantai distribusinya. Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Temanggung saat ini tengah menggodok regulasi untuk mengatur bagaimana distribusi gas bersubsidi itu hingga tingkat pengecer. \"Pemerintah saat ini sedang berupaya merumuskan sebuah regulasi yang mengatur mengenai keberadaan pengecer tabung elpiji di wilayah Kabupaten Temanggung,\" kata Kepala Sub Bagian Produksi Daerah Bagian Perekonomian Setda Temanggung, Rahma Ningrum Widi Apsari, kemarin. Diakuinya, saat ini keberadaan pengecer belum memiliki regulasi, sehingga tak sedikit yang masih memperjualbelikan tabung elpiji bersubsidi kepada masyarakat yang notabene merupakan golongan mampu. Padahal tabung melon ini tujuannya untuk meringankan beban warga kurang mampu. Keberadaan pengecer tabung melon ini, katanya, sering kali berpotensi adanya penyelewengan penggunaan yang harusnya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro. Dari beberapa kali inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh tim gabungan masih menemukan adanya pengusaha yang menggunakan tabung melon. \"Saat menggelar sidak di salah satu warung yang juga merupakan usaha besar pengolahan makanan, pihaknya telah menyita sebanyak 24 tabung, dari total 30 tabung yang ada. Enam tabung diberikan sebagai toleransi karena mereka juga merupakan warung pengecer yang dibutuhkan sejumlah penggunannya,\" terangnya. Menurut dia, di tataran pengecer, hingga saat ini belum ada izin resmi yang dikeluarkan kepada mereka. Karena, berdasarkan regulasi yang ada, yang harus mengantongi izin salah satunya agen dan pangkalan. \"Agen dan pangkalan harus memiliki izin resmi. Tapi kalau pengecer belum ada izinnya. Saat ini aturan sedang kami godok, semoga tahun ini sudah ada aturan resmi yang mengatur tentang pengecer,\" ungkapnya. Dikatakan, regulasi mengenai keberadaan pengecer dirasa dibutuhkan, sehingga tata niaga tabung gas di wilayah Temanggung dapat terkontrol. Pihaknya mencatat, saat ini distribusi tabung elpiji bersubdisi di Kabupaten Temanggung mencapai sebanyak 20.000 tabung per hari. Dengan banyaknya distribusi tabung tersebut, tentu sangat diperlukan sebuah regulasi yang mengatur hingga tataran pedagang tingkat bawah. Rahma menambahkan, regulasi yang tengah digodok tersebut, yakni berupa peraturan bupati (Perbup). Setelah regulasi selesai dibentuk, baru nantinya pihaknya akan menyosialisasikan kepada para pengecer. \"Masih disusun, nanti akan diajukan dan dibahas sebelum nantinya disetujui,\" tandasnya. (set)
Pemkab Siapkan Regulasi Gas 3 Kg
Rabu 28-08-2019,01:58 WIB
Editor : ME
Kategori :