MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG - Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Pemerintah Kabupaten Temanggung memastikan tidak akan membentuk UPTD tersebut. Pasalnya instruksi tersebut muncul setelah Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pemerintahan daerah terbentuk. \"Karena munculnya intruksi itu setelah SOTK terbentuk, maka dipastikan tidak akan membetuk UPTD dimaksud,\" kata Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Temanggung, Tusi Indreswari, Kamis (23/1). Selama ini menurut Tusi, Temanggung hanya memiliki Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Lembaga ini berdiri tahun 2014 dan berada di bawah naungan DPPKBPPPA. Berdasarkan surat keputusan (SK) pembentukannya, status lembaga ini masih berupa kelompok kerja (Pokja) atau seperti tim kerja untuk perlindungan perempuan dan anak (PPA) saja. Baca Juga Kepala Kejaksaan Negri Temanggung Fransiska Juwariyah \"Jadi lembaga PPA ini sudah ada, tapi belum menjadi UPTD. Instruksi Mendagri untuk membentuk UPTD PPA itu keluar setelah terbit Peraturan Bupati (Perbup) tentang SOTK. Juga SOTK baru sudah terbentuk, jadi tidak bisa bikin UPTD sekarang,\" ungkap Tusi. Bahkan, lanjutnya, berdasarkan SOTK baru malah terjadi perampingan beberapa UPTD. Antara lain UPTD yang berada di bawah naungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, serta UPTD di bawah naungan DPPKBPPPA. Pembentukan SOTK yang menjadi dasar adanya UPTD, lanjut Tusi, selain harus ada Perbup juga menyangkut masalah penganggaran. Karenanya untuk menata SOTK baru lagi guna memasukan UPTD PPA perlu ada perencanaan anggaran untuk UPTD tersebut. Hal itu tidak bisa dilakukan mendadak. \"Jadi kemungkinan UPTD PPA baru bisa dibentuk tahun depan setelah ada penataan SOTK baru lagi. Soalnya memang instruksi mendagri baru keluar setelah SOTK terbentuk,\" katanya. Adapun Pokja P2TP2A yang sudah ada selama ini, imbuh Tusi, telah menerima laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak rata-rata 10-15 kasus per tahun. Namun dalam kerjanya, Pokja ini berjejaring dengan instansi dan dinas lain, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Polres. Karenanya jumlah kasus yang ditangani setiap tahun lebih dari 20 kasus. Selama tahun 2019 lalu ada 46 kasus yang ditangani lembaga ini. Senada, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Temanggung, Budi Santoso, mengatakan, pembentukan UPTD PPA akan dilakukan seiring dengan penataan SOTK selanjutnya. \"Untuk tahun ini belum, kemungkinan kedepan jika ada penataan STOK lagi,\" tambahnya.(Set)
Pemkab Temanggung Pastikan Tak Bentuk UPTD PPA
Jumat 24-01-2020,02:46 WIB
Editor : ME
Kategori :