MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG - Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Pemerintah Kabupaten Temanggung memastikan tidak akan membentuk UPTD tersebut. Pasalnya instruksi tersebut muncul setelah Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pemerintahan daerah terbentuk. \"Karena munculnya intruksi itu setelah SOTK terbentuk, maka dipastikan tidak akan membetuk UPTD dimaksud,\" kata Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Temanggung, Tusi Indreswari, Kamis (23/1). Selama ini menurut Tusi, Temanggung hanya memiliki Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Lembaga ini berdiri tahun 2014 dan berada di bawah naungan DPPKBPPPA. Berdasarkan surat keputusan (SK) pembentukannya, status lembaga ini masih berupa kelompok kerja (Pokja) atau seperti tim kerja untuk perlindungan perempuan dan anak (PPA) saja. Baca Juga Kepala Kejaksaan Negri Temanggung Fransiska Juwariyah \"Jadi lembaga PPA ini sudah ada, tapi belum menjadi UPTD. Instruksi Mendagri untuk membentuk UPTD PPA itu keluar setelah terbit Peraturan Bupati (Perbup) tentang SOTK. Juga SOTK baru sudah terbentuk, jadi tidak bisa bikin UPTD sekarang,\" ungkap Tusi. Bahkan, lanjutnya, berdasarkan SOTK baru malah terjadi perampingan beberapa UPTD. Antara lain UPTD yang berada di bawah naungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, serta UPTD di bawah naungan DPPKBPPPA. Pembentukan SOTK yang menjadi dasar adanya UPTD, lanjut Tusi, selain harus ada Perbup juga menyangkut masalah penganggaran. Karenanya untuk menata SOTK baru lagi guna memasukan UPTD PPA perlu ada perencanaan anggaran untuk UPTD tersebut. Hal itu tidak bisa dilakukan mendadak. \"Jadi kemungkinan UPTD PPA baru bisa dibentuk tahun depan setelah ada penataan SOTK baru lagi. Soalnya memang instruksi mendagri baru keluar setelah SOTK terbentuk,\" katanya. Adapun Pokja P2TP2A yang sudah ada selama ini, imbuh Tusi, telah menerima laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak rata-rata 10-15 kasus per tahun. Namun dalam kerjanya, Pokja ini berjejaring dengan instansi dan dinas lain, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Polres. Karenanya jumlah kasus yang ditangani setiap tahun lebih dari 20 kasus. Selama tahun 2019 lalu ada 46 kasus yang ditangani lembaga ini. Senada, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Temanggung, Budi Santoso, mengatakan, pembentukan UPTD PPA akan dilakukan seiring dengan penataan SOTK selanjutnya. \"Untuk tahun ini belum, kemungkinan kedepan jika ada penataan STOK lagi,\" tambahnya.(Set)
Pemkab Temanggung Pastikan Tak Bentuk UPTD PPA
Jumat 24-01-2020,02:46 WIB
Editor : ME
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 28-04-2026,12:30 WIB
Lesbumi PCNU Purworejo Dorong Living Heritage Menoreh, Stamba Diduga Peninggalan Mataram Kuno Terancam Rusak
Selasa 28-04-2026,12:04 WIB
Gudang Garam Stop Beli Tembakau Temanggung, Ekonomi Petani Terpukul
Selasa 28-04-2026,10:44 WIB
Bangkit dari Vakum, Magelang Book Party Hidupkan Lagi Geliat Literasi Spesial Kartini
Selasa 28-04-2026,10:38 WIB
Tuntutan PHK dan Pesangon Menyeruak Jelang May Day 2026, Ini Solusi Konkret Ahmad Luthfi
Selasa 28-04-2026,10:55 WIB
Sah! 25 Warga Eks Rusunawa Kota Magelang Terima Sertifikat Rumah Lewat Program Telo Mas
Terkini
Selasa 28-04-2026,17:42 WIB
Sapu Bersih 6 Gelar, Drumband MI Arrosyidin Payaman Juara Umum Magelang Junior 2026
Selasa 28-04-2026,17:23 WIB
1.000 Desa Wisata dan 1.000 Konten Kreator Lokal Jawa Tengah Bakal Disuntik APBD Mulai Tahun Depan
Selasa 28-04-2026,15:57 WIB
Tepis Isu Batal, Disdikbud Kota Magelang Pastikan O2SN 2026 Digelar Meski Anggaran Dipangkas
Selasa 28-04-2026,15:42 WIB
Untidar Magelang Berlakukan Kuliah Daring Fleksibel Mulai Mei 2026, Ini Syaratnya
Selasa 28-04-2026,15:34 WIB